Advertisement
Polri: Putusan Banding Pemecatan Ferdy Sambo Bersifat Final!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri memastikan bahwa hasil keputusan sidang banding putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo bersifat final.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa hasil dari sidang ini bersifat final dan tidak ada peninjauan kembali dari hasil sidang banding hari ini.
Advertisement
“Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir. Jelas, harus clear dan hari ini harus tegas,” ujar Dedi di Gedung TNCC, Senin (19/9/2022).
Sekadar informasi, Polri menggelar sidang banding mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo hari ini, Senin (19/9/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang akan digelar pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
“Sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," tutur Dedi dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
- Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
Advertisement
Advertisement