Advertisement
Pemkot Semarang Klaim Sudah Gunakan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas

Advertisement
Harianjogja.com,SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menyambut baik arahan Persiden Joko Widodo (Jokowi) agar semua instansi pemerintah beranjak menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas instansi atau perorangan, yang tertuang dalam Inpres Nomor 7/2022.
Wali Kota Semarang yang karib disapa Hendi itu bahkan menyebut jika Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang secara pelarahan-lahan sudah mulai menerapkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional. Kendaraan listrik yang dimiliki Pemkot Semarang itu berwujud bus yang dibeli tahun 2022 ini.
Advertisement
BACA JUGA : Jokowi Resmi Teken Inpres Kendaraan Listrik
“Kami sudah mulai membeli [kendaraan listrik] sejak 2022 ini. Wujudnya bus listrik, bus besar dari anggaran asli bus kecil dari anggaran perubahan,” jelasnya.
Bus listrik milik Pemkot Semarang, lanjut Hendi dibeli dari PT Mobil Anak Bangsa (MAB). Bus besar yang dibeli dari perusahaan asal Demak itu dibeli dengan harga Rp4,5 miliar plus anggaran tambahan untuk charger Rp600 juta.
Tak hanya itu, Wali Kota Semarang juga akan menggunakan kendaraan dinas berwujud mobil listrik pada tahun 2023 nanti. Henda mengaku ada setidaknya tiga unit mobil listrik yang akan didatangkan Pemkot Semarang pada tahun 2023 nanti.
“[Tiga mobil listrik] Itu dua untuk kepala daerah, satu untuk kendaraan patroli Dinas Perhubungan. Kemudian, jika pendapatan daerah semakin baik, targetnya semua kepala dinas akan menggunakan mobil listrik,” jelasnya.
Meski demikian, Hendi tidak menyebutkan secara pasti mobil listrik buatan mana yang akan didatangkan Pemkot Semarang untuk tahun depan itu. Ia hanya menyebut jika tipe mobil listrik maupun pabrikannya akan disesuaikan dengan anggaran Pemkot Semarang.
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Inpres No.7/2022 pada Kamis (13/9/2022). Melalui inpres itu, Jokowi meminta pejabat pemerintah mulai dari pusat hingga kabupaten/kota segera melakukan percepatan penggunaan kendaraan listrik di lingkungan kerjanya.
Inpres tersebut dibuat dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
Advertisement

DPRD Jogja Bakal Temui Gusti Mangkubumi, Cari Solusi Terkait Sengketa KAI dan Warga Sekitar Stasiun Lempuyangan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
Advertisement