Advertisement
Taksi Online Demo di Depan Kantor Grab dan Gojek Besok, Ini Dia Tuntutannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kebijakan tarif baru transportasi online dinilai belum mampu menutup beban operasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Selain melakukan penyesuaian tarif, aplikator juga diminta mengurangi platform fee menjadi 10%-15%.
Sekjen Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia, Wiwit Sudarsono mengapresiasi para aplikator yang sudah melakukan penyesuaian tarif untuk taksi online.
Advertisement
Namun, dia mengatakan penyesuaian tarif untuk taksi online yang hanya 10% masih harus dikurangi potongan aplikator 20%.
Alhasil penyesuain tarif sebesar itu masih belum cukup menutupi biaya operasional, apalagi kenaikan harga BBM mencapai lebih dari 30%.
BACA JUGA: Pemda yang Tak Salurkan Bansos BBM Bakal Kena Sanksi
Wiwit tetap kukuh meminta kepada aplikator, selain melakukan penyesuaian tarif juga mengurangi platform fee menjadi 10%-15%.
"Kami sepakat untuk melanjutkan unjuk rasa tetap berjalan besok [Senin,12/9] karena penyesuaian tarif masih jauh dari cukup untuk biaya operasional, dan masih ada tuntutan lain selain tarif," ujarnya, Minggu (11/9).
Wiwit menuturkan, aksi unjuk rasa tersebut akan digelar di depan kantor aplikator Gojek dan Grab Indonesia, Senin.
Awasi Aplikator
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati juga menekankan besaran kenaikan tarif hari ini ternyata masih dilanggar oleh potongan dari aplikator.
Dia menuturkan, potongan aplikator yang seharusnya 15% dilanggar hingga mencapai 30%.
Dia menyebut hal tersebut dialami seorang pengemudi yang mendapat order layanan angkut penumpang.
Setelah order selesai dan tiba di tujuan, konsumen membayar Rp16.000, tetapi pengemudi hanya mendapat imbalan Rp11.200 karena potongan aplikator yang melanggar aturan. Untuk itu, pihaknya menuntut potongan aplikator diturunkan menjadi 10% dan mendesak pemerintah tegas memberi sanksi bagi aplikator yang melanggar.
Pasalnya, selama ini, dia melihat bahwa tidak ada pengawasan dari pemerintah sehingga aplikator dengan semena-mena melanggar aturan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, dia juga menuntut ganti rugi atas potongan melebihi aturan yang selama ini terjadi, harus dikembalikan kepada pengemudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Belum Ada Petunjuk, DD di Sleman Belum Digunakan untuk Permodalan KDMP
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- TNI AL Uji Tembak Kapal Selam Tanpa Awak Pertama Pekan Depan
- Satpol PP Bantul Tertibkan Reklame Ilegal di Kasihan dan Sewon
- Media Vietnam Sebut Peluang Park Hang-seo Latih Timnas Indonesia Kecil
- Penjualan iPhone 17 Series Tumbuh 14 Persen di AS dan China
- Harga Tiket Citilink Turun 17 Persen Periode Natal-Tahun Baru 2025
- Jamu PSM Makassar, Persik Kediri Target 3 Poin
- Jadwal Lengkap KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis 23 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement