Advertisement
Penerima Bansos BBM Bukan warga Miskin? Laporkan ke Sini
Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) untuk pertama kalinya di Kantor Pos Cabang Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Rabu, (31/8/2022). /Foto: BPMI Setpres - Laily Rachev
Advertisement
Harianjgoja.com, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp24,17 triliun untuk bantuan sosial, di mana dana sebesar Rp12,4 triliun dialokasikan untuk bansos dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Adapun bantuan diberikan sebagai langkah pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, akibat dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Advertisement
Anggaran tersebut nantinya akan diberikan kepada sebanyak 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp600.000 yang akan dibayar sebanyak dua kali yakni Rp300.000 di September 2022 dan Rp300.000 di awal Desember 2022.
Sebagai informasi, penerima BLT BBM hanya ditujukan kepada masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP, dan bukan termasuk anggota PNS, Polri, dan TNI. Khusus untuk bansos program PKH, penerima harus masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, termasuk masyarakat yang terkena PHK.
Sudah tahu Aplikasi Cek Bansos? Di aplikasi ini, melalui fitur "Usul" kita bisa mengusulkan data utk bisa mendapatkan bantuan sosial. Tak hanya itu, jika Anda menemukan penerima manfaat yg tak berhak menerima bantuan sosial, bisa melaporkannya melalui fitur "Sanggah". pic.twitter.com/k8WlNNFOxu
— Prastowo Yustinus (@prastow) September 5, 2022
Agar bantuan yang diberikan tepat sasaran, Kementerian Sosial telah meluncurkan aplikasi Cek Bansos yang dapat dimanfaatkan untuk mengusulkan data penerima bansos atau melaporkan penerima manfaat yang tidak berhak menerima bansos.
Berikut cara mengusulkan penerima bansos atau melaporkan penerima manfaat yang tidak berhak mendapatkan bansos.
- Unduh aplikasi melalui playstore dengan keyword "Aplikasi Cek Bansos".
- Lakukan registrasi agar dapat diakses dengan User ID, diverifikasi, dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.
- Kemudian, cari status kepesertaan bansos melalui menu "Cek Bansos".
- Layak/tidak layak dari daftar penerima bansos bisa melalui menu "Tanggapan Kelayakan".
- Klik "Daftar Usulan" jika pemilik akun ingin mengusulkan penerima bansos. Pemilik akun bisa mendaftarkan diri, keluarga, orang lain atau fakir miskin dalam satu desa/kelurahan dengan pemilik akun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Belatung di Sayur dan Susu Menyengat, 19 Siswa SD di Pundong Keracunan
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- WFH ASN DIY Dimulai, Rabu Dipilih Hindari Efek Libur Panjang
- IUP Bermasalah Terancam Dicabut, Prabowo Beri Waktu Seminggu
- Prabowo: 70 Persen Energi Asia Timur Lewat Laut Indonesia
- Penyerbuan Al Aqsa Picu Kecaman, MHM Soroti Pelanggaran
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di DIY Mulai 9-11 April
- Jadwal KRL Jogja-Solo 9 April 2026, Lengkap dari Tugu
- Viral Keributan di Kotagede Jogja, Polisi Pastikan Berakhir Damai
Advertisement
Advertisement







