Advertisement
BPH Migas Sebut Daftar Kendaraan yang Pasti Tak Boleh Konsumsi Pertalite
Antrean kendaraan membeli Pertalite dengan harga khusus di jalur khusus yang telah disediakan pada SPBU yang berpartisipasi. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebut ada perubahan revisi beleid pembatasan konsumsi bahan bakar binyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan revisi beleid tersebut berdasarkan asumsi daya beli pemilik kendaraan dengan mesin di atas 1.400 cc. Sebelumnya, revisi beleid memuat bahwa larangan pembelian Pertalite mencakup kendaraan di atas 1.500 cc.
Advertisement
BACA JUGA: Kebakaran Rumah di Sleman Tewaskan 3 Orang, Begini Pengakuan Anak Korban
Ini artinya, mobil seperti Mitshubishi X Pander dan yang bermesin di atas 1.400 cc berpotensi tidak bisa mengonsumsi Pertalite.
"Mobil-mobil di atas 1.400 cc mestinya mampu beli BBM yang nonsubsidi," kata Saleh kepada JIBI, Jumat (2/9/2022).
Selain itu, Saleh menambahkan kendaraan roda empat dari seluruh pabrikan disarankan untuk mengonsumsi BBM dengan real octane number (RON) yang lebih tinggi dari jenis bahan bakar bersubsidi.
Dia berharap revisi Perpres No. 191/2014 yang dikabarkan telah diserahkan ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut dapat diterbitkan pada September 2022.
Dengan terbitnya aturan tersebut nanti, maka kendaraan roda empat seperti Honda BR-V, Toyota Vios, Toyota Yaris, Nissan March, Mitshubishi X Pander, Honda HR-V, dan mobil dengan mesin di atas 1.400 cc lainnya tidak lagi dapat mengonsumsi Pertalite ataupun BBM subsidi lainnya.
Sementara itu, peraturan mengenai pengisian atau penyesuaian konsumen pengguna yang berhak mengakses jenis bahan bakar tertentu (JBT) Solar dan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) Bensin RON 90 atau Pertalite tersebut sudah selesai dibahas.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemerintah daerah mulai mensosialisasikan urgensi dari rencana pemerintah menaikkan harga BBM pada paruh kedua tahun ini.
BACA JUGA: Hingga Agustus, 115 Nyawa Melayang akibat Lakalantas di Bantul, Ini Titik Rawannya
Luhut mengatakan kecenderungan pemerintah untuk mengurangi subsidi untuk komoditas BBM menyusul harga minyak mentah dunia yang diproyeksikan kembali menguat hingga akhir tahun ini.
Sebagai gantinya, Luhut menyatakan pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi BBM tersebut untuk sejumlah program lainnya terkait dengan upaya meredam inflasi domestik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tim SAR Selamatkan Empat Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- 140 Pelajar Kulonprogo Deklarasi Anti Judi Online dan Radikalisme
- Finlandia Perketat Persyaratan Izin Tinggal Tetap Mulai 2026
- Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 24 Desember 2025 dari Pagi hingga Malam
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Rabu 24 Desember 2025
- Musik, Budaya, dan Doa Bersatu di Swara Prambanan 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 24 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Catat Lokasinya
Advertisement
Advertisement



