Advertisement
Komnas HAM Sebut Brigadir J Dapat Ancaman Pembunuhan Setelah Peristiwa Magelang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J mendapat ancaman akan dibunuh pada 7 Juli 2022 malam.
Ancaman itu didapat setelah peristiwa Magelang terjadi.
Advertisement
Diketahui, pada 7 Juli 2022, Brigadir J, Kuat Ma'ruf, dan istri eks Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berada di Magelang. Pada tanggal yang sama pula terjadi dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
"Pertama kali memang tanggal 7 malam dia diancam dibunuh," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Anam mengatakan pada keesokan harinya Brigadir J pun pulang ke Jakarta. Akhirnya, pada tanggal yang sama Brigadir J kemudian tewas.
Anam mengaku sempat heran lantaran rentang waktu antara ancaman pembunuhan dan hingga Brigadir J meninggal tidak sampai 24 jam.
"Makanya dari awal komnas ham ‘loh kok ada ancaman enggak sampai 24 jam terus dia meninggal'," kata Anam.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pembunuhan Brigadir J ini merupakan bentuk extrajudicial killing dengan latar belakang kekerasan seksual. Adapun extrajudicial killing artinya pembunuhan atau penghukuman mati tanpa proses hukum.
"Terjadi peristiwa pembunuhan Brigadir J yakni extrajudicial killing yang latar belakangnya adalah dugaan kekerasan seksual," kata Beka dalam konferensi pers di Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
BACA JUGA: Survei: Dipasangkan dengan Ganjar atau Anies, Airlangga Capres Teratas
Beka mengatakan pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya di lokasi rumah pribadi Ferdy Sambo, di jalan Saguling.
Namun, kata Beka, peristiwa pembunuhan ini tidak dapat dijelaskan secara perinci lantara sepanjang proses pengungkapannya terdapat hambatan. Menurut dia, hambatan itu disebabkan karena adanya perintangan terhadap keadilan atau obstruction of justice.
"Terjadi dengan perencanaan di lokasi rumah Saguling. Peristiwa extrajudicial killing, ini tidak dapat dijelaskan detail karena banyak hambatan yaitu tindakan obstruction of justuce yang dilakukan berbagai pihak," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Pendaftaran Jalur Domisili Wilayah untuk SPMB SMP di Bantul Diklaim Berjalan Lancar
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement