Rupiah Melemah ke Rp17.882 per Dolar AS, Tertekan Geopolitik Timur Ten
Rupiah melemah ke Rp17.882 per dolar AS pada Selasa, 2 Juni 2026. Ketegangan di Selat Hormuz dan data ekonomi AS jadi pemicu utama. Simak analisis lengkapnya di
Pengojek daring menanti pesanan makanan di salah satu gerai mi di Jalan Tamansiswa, Jogja, Rabu (15/04/2020). /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JAKARTA — Kenaikan tarif ojek online (ojol) yang cukup tinggi dikhawatirkan bisa menggerus minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum dan beralih ke kendaraan pribadi karena daya beli masyarakat sebagai konsumen semakin tertekan.
Direktur Center for Policy and Public Management Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) Yudo Anggoro menilai saat ini ojol sudah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas. Terutama dikarenakan posisi ojol sebagai angkutan pengumpan (feeder) yang cukup vital bagi masyarakat yang ingin menggunakan transportasi umum seperti kereta dan bus.
Oleh karena itu, dia berpendapat keputusan Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif ojek online antara 30 persen hingga 50 persen akan berdampak luas. Salah satunya permintaan masyarakat terhadap ojol berpotensi mengalami penurunan yang signifikan.
“Ojek online ini menawarkan kepraktisan dan kemudahan, sesuatu yang yang tidak ditawarkan oleh moda transportasi lain. Kalau tarif ojek online ini benar-benar naik, dikhawatirkan banyak orang akan beralih menggunakan kendaraan pribadi,” ujarnya, Rabu (24/8/2022).
Jika masyarakat lebih memilih untuk beralih ke kendaraan pribadi, lanjut Yudo, akan muncul masalah-masalah baru seperti kemacetan hingga peningkatan emisi karbon. Selain itu, beban pengeluaran masyarakat juga akan semakin bertambah.
Sebagian pengguna ojol ini, kata dia, adalah masyarakat menengah ke bawah. Jika beralih ke kendaraan pribadi, mereka harus berpikir untuk membeli BBM, ganti oli, servis dan sebagainya. Beban mereka semakin bertambah karena kenaikan upah tidak sebanding dengan inflasi yang mencapai 5 persen.
“Sebelum berlaku pada 30 Agustus 2022 nanti, sebaiknya pemerintah, operator, dan mitra ojek online harus duduk bareng sehingga ada solusi. Apalagi situasi perekonomian saat ini sedang sulit, belum lagi isu kenaikan BBM, dan inflasi yang justru dikhawatirkan menurunkan jumlah order dari ojek online itu sendiri,” imbuhnya.
Seperti diketahui pemerintah telah mengindikasikan akan menaikan BBM bersubsidi jenis Pertalite di pekan ini. Kenaikan ini sendiri dikhawatirkan banyak pihak akan semakin membebani konsumen dan pengendara ojek online dan akan berdampak kepada menurunnya permintaan. Pada 4 Agustus 2022 lalu, Kementerian Perhubungan mengeluarkan tarif ojol baru melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Tarif baru dalam KP 564/2022 tersebut mengalami kenaikan bervariasi, mulai dari 30 persen, hingga 50 persen. Tarif baru itu, rencananya akan mulai berlaku 25 hari paska keputusan tersebut ditetapkan, atau pada 30 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Donald Trump menyebut perundingan AS dan Iran dimulai Senin. Pembahasan mencakup Selat Hormuz dan program nuklir Teheran.
AS dan Jepang berkolaborasi mengintervensi pasar valuta asing untuk menghentikan pelemahan yen yang sempat menyentuh level terendah dalam 40 tahun.
Sebanyak 23 calon hakim agung dan ad hoc MA mengikuti wawancara tahap akhir seleksi KY pada 3-7 Agustus 2026.
Transformasi BUMN di Bawah Danantara Perkuat Layanan Publik, Telkomsel Tumbuh Sehat di Semester I 2026
Sensus Ekonomi 2026 menjadi dasar penyusunan kebijakan penguatan pariwisata Kota Jogja melalui data usaha, UMKM, investasi, dan tenaga kerja.