Advertisement
Syarat Pendaftaran PCPM Bank Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Rekrutmen Program Pendidikan Calon Pegawai Muda (PCPM) Bank Indonesia (BI) angkatan 37 telah kembali dibuka pada Sabtu (20/8/2022). Adapun periode pendaftaran dibuka mulai 20-25 Agustus 2022.
"Bank Indonesia mengundang Putra/Putri terbaik bangsa yang memiliki integritas dan dedikasi tinggi, semangat inovasi, komitmen bekerja secara profesional dan kolaborasi untuk menjaga stabilitas perekonomian negeri melalui rekrutmen PCPM Angkatan 37," tulis BI melalui akun Instagram resmi @bank_indonesia, dikutip Minggu (21/8/2022).
Advertisement
PCPM merupakan jalur rekrutmen di BI yang bertujuan untuk kaderisasi future leaders dalam rangka mengisi posisi-posisi strategis di BI. Untuk mengikuti PCPM, terdapat dua jalur yang dapat diikuti, yaitu campus hiring dan open recruitment.
Program ini terbuka bagi pelamar yang baru lulus atau sudah memiliki pengalaman kerja sepanjang masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Lalu apa saja syarat yang diperlukan untuk mengikuti rekrutmen PCPM? "Simak syarat dan ketentuannya, serta catat periode pendaftarannya dari tanggal 20-25 Agustus 2022," tulis mereka.
Syarat Mendaftar PCPM Angkatan 37 :
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Telah dinyatakan lulus dengan strata pendidikan S1/S2.
3. Nilai IPK minimal 3.00 dari skala 4.00 dengan program studi sebagai berikut:
- Statistika
- Matematika
- Teknik Industri
- Teknik Informatika
- Ilmu Komputer
- Sistem Informasi
- Ilmu Ekonomi/Studi Pembangunan
- Ilmu Ekonomi Syariah/Islam
- Manajemen
- Akuntansi
- Keuangan
- Ilmu Hukum
4. Syarat usia per tanggal 20 Agustus 2022 S1: maksimal 26 tahun S2: maksimal 28 tahun
5. Diutamakan aktif berorganisasi.
6. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/bersedia melepas ikatan dinas dengan institusi lain apabila diterima sebagai Calon Pegawai BI.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kantor BI.
Adapun informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui https://pcpm37.rekrutmenbi.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
Advertisement
Advertisement