6 Penyelam Basarnas Cari Korban di Dalam KM Virgo Transport 8
Basarnas mengerahkan enam penyelam untuk mencari korban KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA--Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Dawam mengapresiasi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo setelah Tim Khusus Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Ini menjadi bukti Kapolri serius dan konstruktif dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J," ujar Dawam dikutip dari ANTARA, Jumat (19/8/2022).
Dawam mengatakan bahwa Kapolri telah memenuhi rasa keadilan publik setelah menjerat istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, keputusan penetapan tersangka istri Sambo tentu tidak mudah.
"Hal ini dibutuhkan keberanian sikap dan keteguhan hati sebab melibatkan personel keluarga anggota Polri yang sebelumnya aktif di lingkungan langsung beliau," tutur Dawam.
Dawam menyebut Kompolnas mendukung Kapolri menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia mengatakan kasus ini harus dibongkar secara transparan dan objektif.
"Dengan demikian, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri yang pelan-pelan saat ini mulai tumbuh kembali. Sejak awal kami melihat proses hukum Kasus Duren Tiga ini akan dilakukan dengan serius sampai tuntas," katanya.
Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, setelah mengantongi cukup bukti.
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
BACA JUGA: Mahfud MD Klarifikasi soal “Menjijikkan” di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan tim penyidik melalui sejumlah tindakan penyidikan berhasil menemukan rekaman CCTV vital yang berada di TKP Duren Tiga.
Dengan demikian total lima tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut, dengan empat tersangka lain adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Asisten Rumah Tangga Kuwat Maruf. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pascal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Basarnas mengerahkan enam penyelam untuk mencari korban KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.