Advertisement

Harian Jogja

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Lukman Nur Hakim
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 15:27 WIB
Bhekti Suryani
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyerahkan penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7) antara dua ajudan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Bharada E dan Brigadir J tersebut kepada tim gabungan yang akan bekerja secara profesional. ANTARA FOTO - Indrian

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh Timsus Polri. Putri dijerat pasal yang sama dengan 3 tersangka lainnya.

Advertisement

BACA JUGA:  Tokopedia Bantu Perempuan Pelaku UMKM Memiliki NIB

“Pasal 340, subsider pasal 338, Jo pasal 55 dan 56 KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian di lobby Bareskrim, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjem Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” tutur Agung di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022)

Di tempat yang sama, Andi Rian menjelaskan bahwa penetapan PC sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.

“Kami sudah memeriksa ibu PC sebanyak tiga kali,” ujar Andi Rian.

BACA JUGA: Catat! Pakai Video Farel Prayoga 'Ojo Dibandingke' di Istana Wajib Bayar!

Selain PC, 3 tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah: Ferdy Sambo, Bharada E, KM, Bripka RR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja
Baca Koran harianjogja.com

Advertisement

alt

Pelaku Klitih Jogja Klaim Rombongan Korban Menyerang Lebih Dahulu

Jogja
| Minggu, 26 Maret 2023, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya

Wisata
| Minggu, 26 Maret 2023, 10:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement