Advertisement
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh Timsus Polri. Putri dijerat pasal yang sama dengan 3 tersangka lainnya.
Advertisement
“Pasal 340, subsider pasal 338, Jo pasal 55 dan 56 KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian di lobby Bareskrim, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjem Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” tutur Agung di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022)
Di tempat yang sama, Andi Rian menjelaskan bahwa penetapan PC sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.
“Kami sudah memeriksa ibu PC sebanyak tiga kali,” ujar Andi Rian.
BACA JUGA: Catat! Pakai Video Farel Prayoga 'Ojo Dibandingke' di Istana Wajib Bayar!
Selain PC, 3 tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah: Ferdy Sambo, Bharada E, KM, Bripka RR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Jembatan di Baltimore AS Ambruk Ditabrak Kapal, Enam Orang Hilang, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
- Berikan Diskon Tambah Daya di Bulan Ramadan, PLN Dorong Petumbuhan Ekonomi
- Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan, dari Elektronik hingga Sambal
- 6 Jenazah WNI Korban Kapal Korsel Karam di Jepang Segera Dipulangkan
- Para Bupati Diminta Jaga Stabilitas Ekonomi dan Keamanan Jelang Lebaran 2024
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
Advertisement
Advertisement