Advertisement
Bocoran Kenaikan Gaji PNS, Ini Nota Keuangan Presiden Jokowi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Jokowi membacakan pidato kenegaraan, keterangan terkait RUU APBN 2023 dan nota keuangan hari ini, Selasa (16/8/2022). Apakah gaji PNS naik pada tahun ini?
Di tengah pandemi, pemerintah melakukan pengereman pengeluaran, termasuk juga dalam anggaran gaji PNS. Kenaikan gaji PNS terakhir ditetapkan pada 2019.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Pada 3 tahun lalu, kenaikan gaji PNS 2019 itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Baca juga: Gaji Ke-13 Segera Cair, Tak Semua PNS Menerima
Merujuk pada aturan itu, disebutkan bahwa gaji PNS 2019 yang terendah dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun menjadi Rp1.560.800 dari sebelumnya Rp1.486.500. Sedangkan, gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun menjadi Rp5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.
Biasanya penetapan kenaikan gaji PNS akan dibacakan dalam pidato Nota Keuangan. Kebijakan kenaikan gaji biasanya akan disampaikan Presiden dalam pidato pembacaan nota keuangan pada 16 Agustus di DPR atau sehari menjelang peringatan kemerdekaan HUT ke-77 RI.
Bocoran Kalkulasi Belanja Pegawai
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan belanja barang pada 2023 dipatok di angka Rp62,2 triliun atau naik 7,7 persen dibanding 2022.
Di sisi lain, anggaran tahun depan bakal dikabarkan lebih besar dibanding anggaran 2021 yang sebesar Rp52 triliun. Anggaran belanja pegawai pada 2023 juga naik, di mana akan ditargetkan sebesar Rp257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 249,1 triliun.
Dalam kesempatan terpisah, pengamat ekonomi menilai bahwa kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2022 dinilai belum mendesak dan bisa menambah beban pada APBN di tengah proses pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari dampak pandemi Covid-19.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyampaikan bahwa belanja pegawai telah mengalami kenaikan yang signifikan sebesar 73 persen sejak 2014 hingga 2021.
Kenaikan ini pun lebih besar dari belanja perlindungan sosial yang meningkat sebesar 64 persen pada periode yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Perbedaan Gaji Lurah dan Kepala Desa
- Cegah Penculikan Anak, Disdikpora DIY minta sekolah bentuk tim keamanan
- Digaji Rp172 Juta, Apa Tugas Kepala Otorita IKN dan Wakilnya?
- Sempat Tertunda karena Pandemi, Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang Akhirnya Dimulai
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Erick Thohir Bakal Pangkas Jumlah Bandara Internasional Jadi 15, Ini Alasannya
- 730 Juta Warga India Belum Terhubung ke Internet, Bandingkan dengan Indonesia
- Ragam Penyakit Tropis yang Mengintai di Indonesia
- Viral Pria Tua Hidup Tanpa Aliran Air dan Listrik di Semarang, Anaknya Ternyata Dokter
- Anies Baswedan Temui AHY di Kantor Demokrat, Kode Cawapres?
- Moge Diusulkan Boleh Masuk Jalan Tol, DPR: Bisa Tambah Arogan!
- Musyawarah Rakyat Tempatkan Airlangga di Tiga Besar Bersama Ganjar & Prabowo
Advertisement
Advertisement