Advertisement
Waduh...Media Asing Soroti Penetapan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - pras.\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) malam disorot media asing.
Media Singapura, ChannelNewsAsia (CNA), pada Rabu (10/8/2022) menggarisbawahi pangkat jenderal bintang dua Sambo dan beberapa luka tembak yang diterima Brigadir J pada kalimat awal berita.
Advertisement
“Polisi Nasional Indonesia telah mendakwa jenderal bintang dua Ferdy Sambo dengan pembunuhan berencana, setelah pengawalnya meninggal di rumahnya bulan lalu karena beberapa luka tembak,” tulis CNA.
CNA juga menyoroti ancaman hukuman mati yang menjerat Ferdy Sambo. Seperti diketahui, Sambo dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain CNA, media asal Malaysia, The Star, juga menyorot Ferdy Sambo. Pada Rabu (10/8/2022), The Star menulis penetapan Sambo telah mengakhiri spekulasi di tengah masyarakat Indonesia.
BACA JUGA: Kedung Pengilon, Tak Hanya Jadi Tempat Wisata, Tapi untuk Ritual
“Penangkapan itu mengakhiri spekulasi liar selama berminggu-minggu terkait kasus yang telah mencengkeram bangsa,” tulis laporan The Star.
Media tersebut juga menyoroti pernyataan awal Polri yang dmenyebut Brigadir J terbunuh dalam baku tembak dengan Bharada E, tapi bukti menyimpulkan bahwa Sambo mengatur pembunuhan Brigadir J dan berusaha menutupi dugaan kejahatannya.
The Sydney Morning Herald (TSMH), media asal Australia, juga melaporkan kasus Brigadir J. TSMH menyebut, penetapan Sambo sebagai tersangka sebagai perkembangan yang dramatis.
“Seorang jenderal polisi Indonesia telah didakwa dengan pembunuhan seorang perwira junior di rumahnya dalam perkembangan dramatis dalam kasus heboh yang mengancam kepercayaan terhadap penegakan hukum di negara terpadat di Asia Tenggara,” tulis laporan tersebut.
TSMH melaporkan kontroversi kasus penembakan Brigadir J, mulai dari dugaan pecehan kepada istri Sambo, klaim penyiksaan oleh keluarga Brigadir J, hingga perintah Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Puncak drama, lapor TSMH, terjadi setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan tak ada baku tembak dalam pembunuhan Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) malam.
Laporan tersebut ditutup dengan kutipan Presiden Jokowi: “Ungkapkan kebenaran apa adanya. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada polisi. Ini adalah hal yang paling penting. Citra polisi harus dijaga.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jemaah Salat Id di Masjid Gedhe Meluber hingga Sekitar Alun-Alun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Juara Bertahan PSG Tantang Liverpool di Perempat Final Liga Champions
- Prakiraan Cuaca DIY Kamis 19 Maret 2026: Dominasi Berawan
- Pembangunan Jalan di Legundi Gunungkidul Dimulai Tahun Ini
- Eddie Howe Sesali Pertahanan Newcastle yang Rapuh Melawan Barcelona
- DPR Minta Kasus Air Keras Kontras Diungkap Tanpa Pandang Bulu
- Presiden Iran Konfirmasi Kematian Esmaeil Khatib Akibat Serangan
- Kemenag Gelar Sidang Isbat Lebaran 2026 Sore Ini
Advertisement
Advertisement








