Advertisement
Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua alias Birgadir J.
Ferdy menjadi tersangka setelah sempat menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob Polri.
Advertisement
Listyo memaparkan bahwa Timsus telah mendalami dan menganalisis tempat kejadian perkara. Penyidik kemudian menemukan adanya fakta bahwa Ferdy Sambo memerintahkan untuk menembak Brigadir J.
"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo.
Sementara itu Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP.
"Hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabareskrim.
Sebelumnya, Bareskrim juga telah menjerat Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal. Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sedangan Brigadir RR, yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan pasal pembunuhan berencana.
BACA JUGA: Tanggapi Visi Misi Gubernur DIY Periode 2022-2027, Ini Catatan DPRD DIY
Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, memaparkan bahwa Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
“[RR disangkakan] dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (8/8/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kecam Meninggalnya Affan, Aliansi Jogja Memanggil Siap Demo Besar
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Diperiksa Terkait Lisa Mariana, Ridwan Kamil Dicecar 12 Pertanyaan
- Demo Jakarta: Massa Didominasi Pelajar Bentrok dengan Polisi
- Presiden Prabowo Jadikan OTT Wamen Peringatan untuk Kepala Daerah
- Pemerintah Klaim Premanisme ke Investor Mulai Turun
- TNI Kirim 91,4 Ton Bantuan Logistik ke Gaza
- Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Respons Istana
- Demo Jakarta, Aparat Pukul Mundur Massa dari Senayan
Advertisement
Advertisement