Advertisement

Promo November

Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati!

Lukman Nur Hakim
Selasa, 09 Agustus 2022 - 19:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati! Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - pras.\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua alias Birgadir J.

Ferdy menjadi tersangka setelah sempat menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob Polri.

Advertisement

Listyo memaparkan bahwa Timsus telah mendalami dan menganalisis tempat kejadian perkara. Penyidik kemudian menemukan adanya fakta bahwa Ferdy Sambo memerintahkan untuk menembak Brigadir J.

"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo.

Sementara itu Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP.

"Hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabareskrim.

Sebelumnya, Bareskrim juga telah menjerat Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal. Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sedangan Brigadir RR, yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan pasal pembunuhan berencana.

BACA JUGA: Tanggapi Visi Misi Gubernur DIY Periode 2022-2027, Ini Catatan DPRD DIY

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, memaparkan bahwa Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“[RR disangkakan] dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (8/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan

Kulonprogo
| Sabtu, 23 November 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement