BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA --Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Briigadir Yosua alias Birgadir J.
Ferdy menjadi tersangka setelah sempat menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob Polri.
Advertisement
Listyo memaparkan bahwa Timsus telah mengalami pendalaman dan olah tempat kejadian perkara. Penyidik menemukan adanya dugaan penghalangan proses penyidikan.
"Timsus telah mendapatkan titik terang secara scientific, Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak menembak dilakukan," ujar Listyo.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, saudara RE atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),".
BACA JUGA: Sah! Sri Sultan HB X Kembali Ditetapkan sebagai Gubernur DIY Periode 2022-2027
Listyo menyebut bahwa untuk membuat seolah-olah ada tembak menembak, Ferdy Sambo menemak ke dinding untuk membuat seolah ada perisrtiwa tersebut.
"Tiga oraang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka."
Sebelum Ferdy Sambo, Bareskrim menjerat Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal. Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sedangan Brigadir RR, yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan pasal pembunuhan berencana.
Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, memaparkan bahwa Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (8/8/2022).
Selain itu, Bareskrim Polri menahan Brigadir RR, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” ujar Brigjen Andi Rian Djajadi.
Sebelumnya, Bareskrim telah mengamankan dua orang dalam kasus penembakan Brigadir J dirumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Direktur Dirpidum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan dua orang tersebut adalah supir dan ajudan istri Ferdy Samb, Putri Candrawathi.
“Yang benar Bharada RE dan Brigadir RR. Supir dan ajudan ibu Putri (PC,” ujar Andi kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).
Diketahui, kedua nama tersebut saat ini sudah ditahan di Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement