Advertisement

Dijerat Pasal 340 KUHP, Tersangka Penembakan Brigadir J Terancam Hukuman Mati?

Lukman Nur Hakim
Senin, 08 Agustus 2022 - 13:47 WIB
Bhekti Suryani
Dijerat Pasal 340 KUHP, Tersangka Penembakan Brigadir J Terancam Hukuman Mati? Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - - Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Brigadir RR adalah ajudan istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Advertisement

Direktur Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa tersangka atas nama Brigadir RR sudah ditahan di Bareskrim Polri dan diijerat pasal 340.

“Terkena pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP,” tutur Andi kepada wartawan dikutip, Senin (8/8/2022).

Lalu apa konsekuensi dari pasal 340 KHUP?

Sekara Informasi, pasal 340 sendiri berbunyi barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.

Lalu untuk ancaman hukuman pelaku pembunuhan berencana ini adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun sesuai dengan apa yang berada di dalam pasal 340 KHUP.

BACA JUGA: Ekonom Sarankan Jogja Angkat Potensi Lokal untuk Hadapi Krisis Global

Diketahui, Bareskrim Polri menahan Brigadir RR, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” ujar Brigjen Andi Rian Djajadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Panjang Paskah, Daop 6 Jogja Operasikan 5 KA Jarak Jauh Tambahan

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement