Advertisement
Dijerat Pasal 340 KUHP, Tersangka Penembakan Brigadir J Terancam Hukuman Mati?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - - Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Brigadir RR adalah ajudan istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Advertisement
Direktur Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa tersangka atas nama Brigadir RR sudah ditahan di Bareskrim Polri dan diijerat pasal 340.
“Terkena pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP,” tutur Andi kepada wartawan dikutip, Senin (8/8/2022).
Lalu apa konsekuensi dari pasal 340 KHUP?
Sekara Informasi, pasal 340 sendiri berbunyi barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
Lalu untuk ancaman hukuman pelaku pembunuhan berencana ini adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun sesuai dengan apa yang berada di dalam pasal 340 KHUP.
BACA JUGA: Ekonom Sarankan Jogja Angkat Potensi Lokal untuk Hadapi Krisis Global
Diketahui, Bareskrim Polri menahan Brigadir RR, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” ujar Brigjen Andi Rian Djajadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kesaksian Warga hingga Kronologi Penemuan Lima Jenazah di Indramayu
- Prabowo Minta Transparan, Live Streaming Sidang Etik Brimob Di-Mute dan Dihapus
- Kasus Penemuan 5 Jenazah dalam Satu Liang di Indramayu, Ini Kata Polisi
- Penjelasan Polisi Terkait Penangkapan Admin Gejayan Memanggil
- Polisi Tangkap 6 Tersangka Penghasut Kerusuhan di Jakarta
Advertisement

Kompolnas Datangi RSUP Dr Sardjito, Jenguk Polisi Terluka
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Demo Makassar, Polisi Tangkap 10 Orang
- DPR Desak Kemlu Evaluasi Keamanan Perwakilan Luar Negeri
- Setelah Demo Pasar Tanah Abang Masih Sepi, Pedagang: Belum Ada Transaksi
- Diantar Brimob ke RS, Mahasiswa Unnes Meninggal Tak Wajar Seusai Demo
- Berita Demonstrasi, AMSI Serukan Media Siber Jaga Integritas
- Fitur Live TikTok Sudah Aktif Kembali Sore Ini
- Menumpuk di Gudang, 300 Ribu Beras Bulog Terancam Rusak
Advertisement
Advertisement