Advertisement
Dijerat Pasal 340 KUHP, Tersangka Penembakan Brigadir J Terancam Hukuman Mati?
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - - Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Brigadir RR adalah ajudan istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Advertisement
Direktur Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa tersangka atas nama Brigadir RR sudah ditahan di Bareskrim Polri dan diijerat pasal 340.
“Terkena pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP,” tutur Andi kepada wartawan dikutip, Senin (8/8/2022).
Lalu apa konsekuensi dari pasal 340 KHUP?
Sekara Informasi, pasal 340 sendiri berbunyi barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
Lalu untuk ancaman hukuman pelaku pembunuhan berencana ini adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun sesuai dengan apa yang berada di dalam pasal 340 KHUP.
BACA JUGA: Ekonom Sarankan Jogja Angkat Potensi Lokal untuk Hadapi Krisis Global
Diketahui, Bareskrim Polri menahan Brigadir RR, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” ujar Brigjen Andi Rian Djajadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pelecehan Anak Australia: Warga Maryborough Didakwa 596 Kasus
- Purbaya Ungkap PR Utama Juda Agung sebagai Wamenkeu
- Adies Kadir Tegaskan Mundur dari Perkara Golkar di MK, Ini Alasannya
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
Advertisement
Update Gempa Pacitan, 15 Warga Bantul Luka dan 13 Bangunan Rusak
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Bank Jateng Dukung Percepatan Perbaikan Rumah Korban Bencana Jepara
- Roblox Terapkan Klasifikasi Usia IGRS untuk Pengguna di Indonesia
- Rusia Bebas dari New START, Masa Depan Perjanjian Nuklir Tak Pasti
- Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Bisa Jadi Bumerang Politik
- Macan Tutul Masuk Permukiman di Bandung, Dua Warga Luka
- Komisi VII DPR Tinjau PIK 2, Soroti Harga Mahal dan Dampak Lingkungan
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal IV Tahun 2025 Tumbuh 5,39 Persen
Advertisement
Advertisement



