Advertisement
Satgas Beberkan 10 Perusahaan Investasi Bodong Terbaru

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 10 perusahaan yang melakukan penawaran investasi bodong atau tanpa izin pada Juni 2022.
Kesepuluh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin terdiri atas lima entitas yang melakukan money game, satu entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan satu entitas lain-lain.
Advertisement
"Satgas Waspada Investasi telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator, diantaranya yaitu PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game atau skema pondzi dan Advance Global Technology atau AGT yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui siaran pers, Jumat (29/7/2022).
Tongam mengingatkan bahwa pemberantasan terhadap investasi ilegal juga sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari produk yang ditawarkan.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Daftar perusahaan investasi ilegal
- PT Enel Kekuatan Hijau: money game dengan modus penjualan pembangkit listrik
- AGT Kantors/Advance Global Technologies: money game dengan modus periklanan
- Ace Gold/Ace Emas: money game dengan modus jual beli emas
- RichNewb: money game
- Nagaya: penyelenggara aset kripto tanpa izin
- HIVESIS: penyelenggara aset kripto tanpa izin
- Bank Coin Cash: penyelenggara aset kripto tanpa izin
- PT Pusat Teknologi Indonesia/Intelektual Digital Dragon: penyelenggara robot trading tanpa izin
- Quantum Metal: karena melakukan perdagangan logam mulia tanpa izin
- PT JS Internasional Ltd Co: investasi illegal dengan mencatut logo OJK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
Advertisement

Damkarmat Bantul Tangani 140 Kejadian Kebakaran hingga September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
- 20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
- DPR RI Klaim Kelangaan BBM Shell BP Hanya di Jabodetabek
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
- PDIP Hormati Keputusan Prabowo Ganti Kepala LKPP
- Bareskrim Gelar Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
Advertisement
Advertisement