Advertisement

Satgas Beberkan 10 Perusahaan Investasi Bodong Terbaru

Denis Riantiza Meilanova
Sabtu, 30 Juli 2022 - 12:27 WIB
Budi Cahyana
Satgas Beberkan 10 Perusahaan Investasi Bodong Terbaru Ilustrasi investasi bodong - Goodtimes.ca

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 10 perusahaan yang melakukan penawaran investasi  bodong atau tanpa izin pada Juni 2022.

Kesepuluh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin terdiri atas lima entitas yang melakukan money game, satu entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan satu entitas lain-lain.

Advertisement

"Satgas Waspada Investasi telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator, diantaranya yaitu PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game atau skema pondzi dan Advance Global Technology atau AGT yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui siaran pers, Jumat (29/7/2022).

Tongam mengingatkan bahwa pemberantasan terhadap investasi ilegal juga sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari produk yang ditawarkan.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Daftar perusahaan investasi ilegal

  1. PT Enel Kekuatan Hijau: money game dengan modus penjualan pembangkit listrik
  2. AGT Kantors/Advance Global Technologies: money game dengan modus periklanan
  3. Ace Gold/Ace Emas: money game dengan modus jual beli emas
  4. RichNewb: money game
  5. Nagaya: penyelenggara aset kripto tanpa izin
  6. HIVESIS: penyelenggara aset kripto tanpa izin
  7. Bank Coin Cash: penyelenggara aset kripto tanpa izin
  8. PT Pusat Teknologi Indonesia/Intelektual Digital Dragon: penyelenggara robot trading tanpa izin
  9. Quantum Metal: karena melakukan perdagangan logam mulia tanpa izin
  10. PT JS Internasional Ltd Co: investasi illegal dengan mencatut logo OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Soal Pembebasan Lahan untuk IKN dan PSN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement