Advertisement
Berkat Rekaman CCTV, Pedofil Asal Sragen Ini Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN — Aparat Satreskrim Polres Sragen mengungkap tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelakunya adalah seorang pedofil asal Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.
Kasus pencabulan terhadap anak berusia sembilan tahun itu terungkap dari petunjuk rekaman video kamera CCTV di lokasi kejadian.
Advertisement
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, mengungkapkan pedofil itu bernama Amad Ismail, 27. Ia melakukan pencabulan terhadap tersangka pada 8 Juli 2022 pukul 09.00 WIB di wilayah Kecamatan Tanon, Sragen.
“Tersangka ini pekerjaannya sebagai kurir paket. Saat melakukan aksinya, tersangka mengenakan jaket, helm, masker, dan motor Honda Vario berpelat nomor AD 5583 AEE. Identitas tersangka terungkap dari penelitian kemera CCTV di lokasi kejadian,” ujar Kapolres, Jumat (29/7/2022).
Kapolres menerangkan peristiwa itu bermula saat tersangka ini berangkat dari rumah untuk bekerja mengantar paket. Saat mengantar paket di wilayah Kecamatan Tanon, tersangka melihat dua bocah perempuan bermain-main di dekat masjid.
Pada waktu itulah muncul niat jahat tersangka yang suka dengan anak kecil dengan alasan berwajah cantik dan menarik.
“Karakteristik pedofil seperti ini. Dengan modus bertanya alamat yang tertera dalam paket, tersangka menghampiri dua bocah itu. Tersangka mengobrol dengan kedua anak itu. Kemudian salah satu anak diajak ke pinggir pagar dekat rumah warga. Satu anak lainnya menjauh. Tersangka kemudian jongkok dan menyampaikan keinginannya untuk melihat kemaulan korban,” ujar Kapolres.
Karena masih anak-anak, korban hanya diam saat diperlakukan tak senonoh oleh pelaku. “Korban akhirnya menangis. Tersangka panik dan meninggalkan korban. Celana dalam korban pun dibawa dan dimasukkan ke saku celana. Celana itu kemudian dibuang ke Sungai Bengawan Solo,” kata Kapolres.
Kasus itu kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polres Sragen yang curiga dengan kondisi anaknya. Dari laporan itulah Tim Resmob dan Unit PPA Polres turun ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan barang bukti, termasuk mempelajari CCTV.
Penyelidikan hanya membutuhkan waktu kurang dari sepekan sebelum polisi sukses meringkus pelaku. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Ia mengaku perbuatannya berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan polisi,” sambung Piter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76 E UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Untuk mencegah kejadian serupa, Kapolres mengimbau orang tua dan lingkungan untuk lebih waspada dalam mengawasi anak-anak. Kepedulian warga dan lingkungan sekitar terhadap ancaman yang terjadi, khususnya pada anak-anak, harus ditingkatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Resmi! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ini Jadwalnya
- Gerindra Sebut Prabowo Mulai Panggil Calon Menteri pada Senin dan Selasa Ini
- Alasan Polda NTT Pecat Rudy Soik Setelah Mengungkap Penyelundupan BBM
- Industri Koran di California Meredup, Google Bakal Gelontorkan Rp1,7 Triliun
- Polisi Tangkap Mantan Caleg Sebarkan Video Asusila
Advertisement
UGM Beri Edukasi dan Layanan Kesehatan Lewat Zona di Taman Pintar
Advertisement
Rekomendasi Tempat Wisata Paling Populer di Thailand, Cek Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Pengamanan Pelantikan Prabowo-Gibran di Mako Brimob Dipimpin Presiden Jokowi
- Industri Koran di California Meredup, Google Bakal Gelontorkan Rp1,7 Triliun
- Pimpinan DPR Gelar Silaturahmi Kebangsaan Serahkan Undangan Pelantikan
- Nasdem Batal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Alasannya
- DK PBB Diminta Cegah Serangan Berlanjut Israel Terhadap UNIFIL di Lebanon
- Sekjen Gerindra Ungkap Pertemuan Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Solo Bahas Pelantikan
- Israel Minta PBB Tarik Pasukan Perdamaian UNIFIL dari Lebanon
Advertisement
Advertisement