Advertisement
Berkat Rekaman CCTV, Pedofil Asal Sragen Ini Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN — Aparat Satreskrim Polres Sragen mengungkap tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelakunya adalah seorang pedofil asal Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.
Kasus pencabulan terhadap anak berusia sembilan tahun itu terungkap dari petunjuk rekaman video kamera CCTV di lokasi kejadian.
Advertisement
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, mengungkapkan pedofil itu bernama Amad Ismail, 27. Ia melakukan pencabulan terhadap tersangka pada 8 Juli 2022 pukul 09.00 WIB di wilayah Kecamatan Tanon, Sragen.
“Tersangka ini pekerjaannya sebagai kurir paket. Saat melakukan aksinya, tersangka mengenakan jaket, helm, masker, dan motor Honda Vario berpelat nomor AD 5583 AEE. Identitas tersangka terungkap dari penelitian kemera CCTV di lokasi kejadian,” ujar Kapolres, Jumat (29/7/2022).
Kapolres menerangkan peristiwa itu bermula saat tersangka ini berangkat dari rumah untuk bekerja mengantar paket. Saat mengantar paket di wilayah Kecamatan Tanon, tersangka melihat dua bocah perempuan bermain-main di dekat masjid.
Pada waktu itulah muncul niat jahat tersangka yang suka dengan anak kecil dengan alasan berwajah cantik dan menarik.
“Karakteristik pedofil seperti ini. Dengan modus bertanya alamat yang tertera dalam paket, tersangka menghampiri dua bocah itu. Tersangka mengobrol dengan kedua anak itu. Kemudian salah satu anak diajak ke pinggir pagar dekat rumah warga. Satu anak lainnya menjauh. Tersangka kemudian jongkok dan menyampaikan keinginannya untuk melihat kemaulan korban,” ujar Kapolres.
Karena masih anak-anak, korban hanya diam saat diperlakukan tak senonoh oleh pelaku. “Korban akhirnya menangis. Tersangka panik dan meninggalkan korban. Celana dalam korban pun dibawa dan dimasukkan ke saku celana. Celana itu kemudian dibuang ke Sungai Bengawan Solo,” kata Kapolres.
Kasus itu kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polres Sragen yang curiga dengan kondisi anaknya. Dari laporan itulah Tim Resmob dan Unit PPA Polres turun ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan barang bukti, termasuk mempelajari CCTV.
Penyelidikan hanya membutuhkan waktu kurang dari sepekan sebelum polisi sukses meringkus pelaku. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Ia mengaku perbuatannya berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan polisi,” sambung Piter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76 E UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Untuk mencegah kejadian serupa, Kapolres mengimbau orang tua dan lingkungan untuk lebih waspada dalam mengawasi anak-anak. Kepedulian warga dan lingkungan sekitar terhadap ancaman yang terjadi, khususnya pada anak-anak, harus ditingkatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Calon Haji di Gunungkidul Dijadwalkan Berangkat Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Alasan MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Kubu AMIN
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Presiden Jokowi Kunker ke Gorontalo
- Putusan MK: DPR Diminta Buat Aturan Soal Pembatasan Kampanye Pejabat Negara dan ASN
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
Advertisement
Advertisement