Bocah 8 Tahun Hilang Misterius di Karanganyar, Tim SAR Sisir Dam Colo
Faiz Khoirul Nizam (8), bocah berkebutuhan khusus asal Kebakkramat Karanganyar dilaporkan hilang Minggu dini hari. Tim SAR sisir area sungai Dam Colo Timur.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SRAGEN — Seorang mantan narapidana (napi) asal Nganjuk ditangkap aparat Polsek Sumberlawang, Sragen, lantaran diduga ikut terlibat dalam dugaan penipuan pembelian truk senilai Rp80 juta.
Transaksi pembelian truk itu dilakukan oleh seorang napi yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bojonegoro dengan mengirimkan bukti transfer palsu.
Dugaan penipuan itu diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sumberlawang, Sragen, Iptu Joko Warsito, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Kamis (28/7/2022).
Kapolsek menyebut mantan napi asal Nganjuk itu bernama Eko Harmaji, 38, yang pernah menjalani hukuman di LP Nganjuk dalam perkara penganiayaan.
Kapolsek menerangkan tersangka Eko ini bertugas sebagai eksekutor di lapangan sedangkan transaksinya dilakukan oleh seorang napi di dalam LP Bojonegoro.
Perkara itu terjadi pada Rabu (13/7/2022) lalu sekitar pukul 20.00 WIB tetapi baru dilaporkan ke Polsek Sumberlawang pada Senin (18/7/2022).
“Truk yang dijual itu milik Bagus Hastaning Panggalih, 32, warga Ngandul, Sumberlawang. Truk merek Mitsubihi Ragasa berpelat nomor K 1390 PE dijual dengan menggunakan aplikasi media sosial Facebook.
Transaksi dilakukan dengan cara transfer bank. Truk diantar ke Nganjuk. Korban mengecek lewat e-banking tidak bisa. Pada Keesokan harinya menyetak buku tabungannya dan ternyata tidak ada transaksi senilai Rp80 juta itu. Korban kemudian melapor ke Polsek Sumberlawang,” jelas Kapolsek Joko.
Kapolsek menerangkan berdasarkan laporan korban, aparat Unit Reskrim Polsek Sumberlawang melakukan pengumpulan bahan keterangan dari saksi-saksi dan melakukan pemetaan dan profiling data Facebook.
Dari penyelidikan tersebut, ujar dia, polisi dapat mengetahui keberadaan truk Mitsubishi Ragasa milik korban yang berada di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Kami menyelidiki ke wilayah hukum Polres Nganjuk. Kami berhasil menemukan barang bukti truk tersebut pada pukul 24.00 WIB yang masih dibawa tersangka. Dari keterangan tersangka menyebut dalang atau otak atas tindakan pidana tersebut adalah T, mantan polisi yang kini mendekam di LP Bojonegoro. Atas perintah T itulah, tersangka bertugas mengambil dan menjual truk itu,” ujarnya.
Dia menerangkan tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dia mengatakan modus operandinya tersangka turut serta dalam dugaan penipuan atau penggelapan atas perintas T.
Dia menjelaskan tersangka bekerja sama dengan T untuk mendapatkan uang sebagai biaya kebutuhan sehari-hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Marco Bezzecchi minta maaf ke marshal usai insiden MotoGP Ceko 2026 dan tetap dijatuhi skors oleh FIM.
Veda Ega Pratama start P20 finis P5 di Moto3 Ceko 2026. Tambah 11 poin, kini koleksi 82. Persaingan Rookie of the Year makin sengit!
Belgia menghadapi Iran dalam laga krusial Grup G Piala Dunia 2026. Kemenangan bisa membuka jalan menuju fase gugur bagi salah satu tim.
Mengisi baterai HP hingga 100 persen bisa mempercepat kerusakan. Ini cara menjaga baterai tetap awet.
Masa depan Max Verstappen di Red Bull memasuki fase krusial. Keputusan terkait kontraknya disebut akan diambil sebelum jeda musim panas F1 2026.