Advertisement
Diduga Terlibat Penipuan, Mantan Napi Ditangkap di Sragen

Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN — Seorang mantan narapidana (napi) asal Nganjuk ditangkap aparat Polsek Sumberlawang, Sragen, lantaran diduga ikut terlibat dalam dugaan penipuan pembelian truk senilai Rp80 juta.
Transaksi pembelian truk itu dilakukan oleh seorang napi yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bojonegoro dengan mengirimkan bukti transfer palsu.
Advertisement
Dugaan penipuan itu diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sumberlawang, Sragen, Iptu Joko Warsito, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Kamis (28/7/2022).
Kapolsek menyebut mantan napi asal Nganjuk itu bernama Eko Harmaji, 38, yang pernah menjalani hukuman di LP Nganjuk dalam perkara penganiayaan.
Kapolsek menerangkan tersangka Eko ini bertugas sebagai eksekutor di lapangan sedangkan transaksinya dilakukan oleh seorang napi di dalam LP Bojonegoro.
Perkara itu terjadi pada Rabu (13/7/2022) lalu sekitar pukul 20.00 WIB tetapi baru dilaporkan ke Polsek Sumberlawang pada Senin (18/7/2022).
“Truk yang dijual itu milik Bagus Hastaning Panggalih, 32, warga Ngandul, Sumberlawang. Truk merek Mitsubihi Ragasa berpelat nomor K 1390 PE dijual dengan menggunakan aplikasi media sosial Facebook.
Transaksi dilakukan dengan cara transfer bank. Truk diantar ke Nganjuk. Korban mengecek lewat e-banking tidak bisa. Pada Keesokan harinya menyetak buku tabungannya dan ternyata tidak ada transaksi senilai Rp80 juta itu. Korban kemudian melapor ke Polsek Sumberlawang,” jelas Kapolsek Joko.
Kapolsek menerangkan berdasarkan laporan korban, aparat Unit Reskrim Polsek Sumberlawang melakukan pengumpulan bahan keterangan dari saksi-saksi dan melakukan pemetaan dan profiling data Facebook.
Dari penyelidikan tersebut, ujar dia, polisi dapat mengetahui keberadaan truk Mitsubishi Ragasa milik korban yang berada di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Kami menyelidiki ke wilayah hukum Polres Nganjuk. Kami berhasil menemukan barang bukti truk tersebut pada pukul 24.00 WIB yang masih dibawa tersangka. Dari keterangan tersangka menyebut dalang atau otak atas tindakan pidana tersebut adalah T, mantan polisi yang kini mendekam di LP Bojonegoro. Atas perintah T itulah, tersangka bertugas mengambil dan menjual truk itu,” ujarnya.
Dia menerangkan tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dia mengatakan modus operandinya tersangka turut serta dalam dugaan penipuan atau penggelapan atas perintas T.
Dia menjelaskan tersangka bekerja sama dengan T untuk mendapatkan uang sebagai biaya kebutuhan sehari-hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement

Fasum Apartemen Malioboro City Diduga Digelapkan Pengembang, Korban: Bupati Sleman Tak Tegas!
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Harga Beras di Indonesia Lebih Mahal dari Vietnam & Filipina, Ini Penyebabnya
- Cak Imin Sebut Food Estate Era Jokowi Gagal, Usul Manajemen Bisnis Rakasasa
- Ketum PSI Kaesang Pangarep Diusulkan Jadi Cabup Boyolali 2024
- Jokowi Perintahkan LRT Dibangun Sampai Bogor
- Bursa Karbon Resmi Meluncur, Bagaimana Nasib Emiten Energi Fosil?
- Kemenkeu Raup Pajak Digital Rp14,57 Triliun dari TikTok hingga Shopee
- Menpora Dito Kembali Disebut Terima Uang di Korupsi BTS 4G Kominfo
Advertisement
Advertisement