Advertisement
Mulai Agustus, Beli Pertalite dan Solar Bersubsidi Dibatasi!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan solar bakal berlaku efektif bulan depan.
Kepastian itu disampaikan setelah izin prakarsa untuk revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) terbit pada bulan ini.
Advertisement
“Insyaalah diterbitkan Agustus, kami harus kerja cepat ini, item-itemnya sudah ada,” kata Arifin saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (27/7/2022).
BACA JUGA: Erick Thohir: China Sepakat Membeli Produk Pertanian Indonesia
Lewat izin prakarsa itu, Arifin mengatakan, kementeriannya telah melakukan sejumlah perbaikan berdasar pada situasi terkini serapan BBM subsidi di tengah masyarakat. Di sisi lain, harga minyak mentah dunia turut diperhatikan untuk menyesuaikan dengan potensi tambahan anggaran menyusul rencana penambahan kuota BBM subsidi pada paruh kedua tahun ini.
“Kita harus lihat fluktuasi harga minyak dunia, kan sekarang masih berfluktuasi yang US$117 per barel. Kemarin sempat turun sedikit di atas US$100 per barel kemarin,” ujarnya.
Selain itu, dia membeberkan, pemerintah juga berencana menambah kuota tambahan BBM bersubsidi pada paruh kedua tahun ini apabila terjadi kelebihan konsumsi di tengah masyarakat. “Kami jamin pasokan, cuma itu lah bawah nanti ada kemungkinan worst case,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperkirakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan solar bakal habis pada Oktober 2022 di tengah tingkat rata-rata konsumsi masyarakat yang berada di kisaran 10% setiap harinya.
Pemerintah belakangan tengah menargetkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM rampung pada Agustus 2022 untuk menekan bocornya distribusi BBM murah itu di tengah masyarakat.
Anggota Komisi BPH Migas Saleh Abdurrahman membeberkan realisasi konsumsi BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar masing-masing sudah berada di atas 50% hingga 20 Juni 2022. Malahan konsumsi rata-rata BBM bersubsidi sudah melebihi kuota yang ditetapkan dengan rata-rata di atas 10 persen setiap harinya.
“Jika kita tidak melakukan pengendalian maka kita akan menghadapi subsidi kita akan habis antara Oktober atau November,” kata Saleh beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Hebat! Pendaki Difabel Ini Sukses Gapai Puncak Gunung K2
Berdasarkan data milik BPH Migas hingga 20 Juni 2022, realisasi konsumsi solar sudah mencapai 51,24 persen dari kuota yang ditetapkan sebesar 15,10 juta kiloliter pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022.
Sementara itu, realisasi penyaluran pertalite sudah mencapai 13,26 juta kiloliter atau sebesar 57,56% dari kuota yang dipatok dalam APBN 2022 di angka 23,05 juta kiloliter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 16 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement