Advertisement
20 Ton Gas Bersubsidi Diselundupkan, Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru
Truk tangki barang bukti kasus penyelundupan elpiji bersubsidi di Kabupaten Subang, Jawa Barat. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap dua tersangka baru kasus penyelundupan truk tangki pengangkut elpiji bersubsidi seberat 20 ton di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan kedua tersangka baru itu berinisial DS dan AF yang berperan menjalankan truk tangki tersebut. Dengan ditangkapnya DS dan AF, kini total ada empat tersangka dari kasus tersebut.
Advertisement
"Jadi dari merekalah barang-barang atau elpiji tersebut didapatkan, dan dari informasi mereka truk elpiji yang seharusnya dikirim dari Indramayu ke Majalengka, dibelokkan ke Subang," kata Roland di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (18/7/2022).
BACA JUGA: Jangan Salah Kaprah! Borobudur Tak Masuk Daftar 7 Keajaiban Dunia, Ini Fakta-faktanya
Menurutnya, kedua tersangka baru yang bertugas menjalankan truk tangki itu bekerja untuk PT ER yang merupakan salah satu perusahaan vendor yang mengoperasikan truk tangki PT Pertamina.
Adapun truk tersebut dibawa kedua tersangka ke tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di kawasan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Di lokasi tersebut, elpiji bersubsidi dari truk tangki dipindahkan ke tabung 50 kilogram diduga untuk dijual dengan harga nonsubsidi.
Sebelumnya, pengungkapan kasus itu dilakukan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat pada Kamis (14/7/2022) dini hari. Saat penggerebekan, polisi menangkap pria berinisial TA, 42 yang berperan sebagai penanggung jawab lokasi. Dari pengembangan yang dilakukan, kini sudah ada tiga tersangka lainnya yang turut diamankan, yakni MH yang berperan sebagai mandor, DS, dan AF.
Selain menyelamatkan penyaluran elpiji bersubsidi, katanya, pengungkapan itu menyelamatkan masyarakat di sekitar TKP dari bahaya karena pemindahan elpiji dari truk tangki seberat 20 ton itu tidak sesuai prosedur. Menurutnya, tangki dan tabung elpiji yang ada di lokasi berpotensi meledak.
"Hanya menggunakan genset di pompa, dan itu sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar karena sangat besar potensinya tangki tersebut meledak," kata Roland.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Anggar DIY Siap Tampil Total di Kejurnas Palu 2025
- Raja Yordania Tawarkan Tiga Proyek Strategis ke Danantara
- Forum Pemred Gaungkan Good Journalism lewat Fun Run 2025
- Jadwal Timnas U-22 Indonesia Hadapi Mali Jelang SEA Games 2025
- 73 Kapal Pesiar Siap Sandar di Pelabuhan Benoa pada 2026
- TNI Siapkan Peralatan Medis untuk Misi Perdamaian di Gaza
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 458 Burung Ilegal di Bakauheni
Advertisement
Advertisement





