Advertisement
Rp6,5 Triliun Dibutuhkan untuk Rampungkan 13 Bendungan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membutuhkan anggaran tambahan untuk menyelesaikan pembangunan bendungan pada tahun depan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan dengan alokasi pagu tahun anggaran 2023, pihaknya hanya dapat menyelesaikan 3 bendungan.
Advertisement
“Kalau dengan alokasinya, kita lagi minta tambahan alokasi untuk bisa menyelesaikan 13, tapi yang bisa secara fisik diselesaikan 3 dengan anggaran dipa saat in.i, yang dibutuhkan Rp6,5 triliun” ujarnya di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Adapun, untuk tahun anggaran 2023, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air hanya mendapatkan alokasi pagu indikatif senilai Rp35,8 triliun.
Dari jumlah itu, Rp9,32 triliun dialokasikan untuk pembangunan bendungan dengan target melanjutkan 24 pembangunan dan penyelesaian 3 bendungan.
Kementerian PUPR menargetkan Bendungan Cipanas, Bendungan Karian, dan Bendungan Sepaku Semoi untuk selesai pada tahun depan.
Basuki mengatakan apabila tambahan alokasi anggaran Rp6,5 triliun pada tahun depan, maka target pemerintah untuk membangun 61 bendungan hingga 2024 masih dapat tercapai.
“Tahun ini 9, tahun depan 13, sisanya 2024,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Cek Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Bantul Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement