Advertisement
Harga Minyak Goreng di Jawa-Bali Sudah di Bawah HET, Kecuali Jogja dan Bali
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA – Harga rata-rata minyak goreng curah di pulau Jawa dan Bali terpantau sudah sesuai harga eceran tertinggi (HET) bahkan di bawah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Berdasarkan data di Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (SP2KP), per 6 Juli 2022 harga minyak goreng curah di seluruh wilayah Jawa-Bali sudah di bawah HET, kecuali D.I Yogyakarta dan Bali dengan harga tepat sesuai HET.
Advertisement
Harga minyak goreng curah di Jakarta berada di Rp13.911 per liter. Di Banten, minyak goreng curah rata-rata Rp13.225 per liter, di Jawa Barat seharga Rp13.608 per liter, Jawa Tengah sebesar Rp13.467 per liter, dan Jawa Timur sebesar Rp13.578 per liter.
Melihat secara rata-rata nasional di Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga minyak goreng curah per hari ini naik Rp100 dibandingkan hari sebelumnya menjadi Rp17.050 per kilogram.
BACA JUGA: Izin ACT Dicabut, Ini Alasan Pemerintah
Berbeda kondisi di Jakarta, minyak goreng kuning atau curah per hari ini turun Rp102 dibandingkan kemarin menjadi Rp15.544 per kilogram. Artinya harga tersebut sudah hampir dikatakan sesuai HET, yaitu Rp15.500 per kilogram.
Sementara itu, pemerintah akan merilis minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita seharga Rp14.000 per liter pada hari ini, Rabu (6/7/2022).
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Minyakita akan didistribusikan ke seluruh Indonesia sesuai HET yakni Rp14.000 per liter.
Mendag menyatakan pemerintah akan memberi insentif pada produsen minyak goreng agar Minyakita harganya bisa sesuai HET hingga ke pelosok Papua. Pasalnya, Papua menjadi daerah dengan harga minyak tertinggi. Minyak goreng curah di bagian Timur Indonesia tersebut mencapai Rp23.983 per liter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPRD Sumatra Barat Ingin Ada Perda untuk Memberantas LGBT
- MK Menegaskan Agama dan Kepercayaan Menjadi Syarat Sah Pernikahan
- MK Tolak Permohonan Pengakuan Orang Tak Beragama dalam Adminduk
- Sejumlah Wilayah Hujan Ringan Hari Ini 3 Januari 2025, Jogja Berawan Tebal
- Badan Gizi Umumkan 937 Dapur Disiapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis Mulai 6 Januari
Advertisement
Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Sabtu 4 Januari 2025
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Tahun Baru, TJSL PLN UIP JBTB Berhasil Wujudkan Program Air Irigasi bagi Petani Desa Tista Karangasem
- Polda Metro Jaya Pecat 31 Anggota, Terlibat Kasus Narkoba hingga LGBT
- Pengamat Sebut Penghapusan Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden adalah Kemajuan Hukum
- Menko Yusril Sebut Pemerintah Menghormati Putusan MK Soal Persidential Threshold
- TJSL 2024, PLN UIP JBTB Jelang Nataru Berkolaborasi dengan Pemerintah Desa Nyitdah, Bali dalam Pengelolaan Sampah
- Putusan MK Menghapus Presidential Threshold, PDIP Tegaskan Akan Tunduk dan Patuh
- MK Tolak Permohonan Pengakuan Orang Tak Beragama dalam Adminduk
Advertisement
Advertisement