Advertisement

Tetap Patuhi Peraturan Lalu Lintas! Polisi Bisa Menilang Elektronik Pakai Ponsel

Restu Wahyuning Asih
Selasa, 05 Juli 2022 - 23:17 WIB
Arief Junianto
Tetap Patuhi Peraturan Lalu Lintas! Polisi Bisa Menilang Elektronik Pakai Ponsel Ilustrasi sosialisasi pemberlakuan tilang elektonik di simpang empat Nol Kilometer, Gondomanan, Kota Jogja. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO -- Masyarakat diminta terus menerapkan aturan berlalu lintas di mana pun berada karena penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang sudah mulai diberlakukan.

Bahkan, kini polisi bisa melakukan tilang elektronik melalui kamera ponsel kepada pengguna jalan yang melanggar aturan bersifat tematik, misalnya tak menggunakan helm.

Advertisement

BACA JUGA: Tidak Semua Peternak Terdampak PMK Diberi Ganti Rugi Rp10 Juta, Ini Syaratnya

Tilang juga diberlakukan bagi masyarakat yang nekat berboncengan tiga, melawan arus, tak mematuhi rambu lalu lintas, pelanggaran parkir, hingga pelanggaran tak kasat mata lainnya.

ETLE mulai diterapkan di beberapa daerah di Jawa Tengah hanya dengan kamera ponsel. Dikutip NTMC Polri, petugas kepolisian akan memotret pelanggar lalu lintas dan melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar.

Penilangan ETLE ini diberlakukan di daerah yang tak terjangkau ETLE statis yang dipasang di jalan-jalan tertentu.

Proses atau mekanisme penilangan yang dilakukan oleh petugas kepolisian:

- Hasil gambar pelanggaran yang ditangkap dari ETLE mobile akan langsung terkirim secara otomatis ke bagian back office.

- Dilakukan validasi hasil tangkapan gambar pelanggaran.

- Apabila data-data sudah dilengkapi, petugas akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim kepada pelanggar melalui jasa kurir

- Saat surat konfirmasi tiba, pelanggar diminta untuk menghubungi nomor kontak yang tertera dalam surat untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang

- Apabila penerima surat konfirmasi benar melanggar lalu lintas yang terekam ETLE, pengendara harus memenuhi kewajiban membayar tilang elektronik setelah menerima konfirmasi.

- Bila penerima surat konfirmasi yakin bahwa itu bukan kendarannya, penerima bisa mengisi form konfirmasi pada situs resmi yang tertera di dalam surat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Plengkung Gading Jogja Masih Ditutup untuk Renovasi, Ini Penampakan Terbarunya

Jogja
| Jum'at, 09 Mei 2025, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo

Wisata
| Minggu, 04 Mei 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement