Advertisement
Tetap Patuhi Peraturan Lalu Lintas! Polisi Bisa Menilang Elektronik Pakai Ponsel

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO -- Masyarakat diminta terus menerapkan aturan berlalu lintas di mana pun berada karena penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang sudah mulai diberlakukan.
Bahkan, kini polisi bisa melakukan tilang elektronik melalui kamera ponsel kepada pengguna jalan yang melanggar aturan bersifat tematik, misalnya tak menggunakan helm.
Advertisement
BACA JUGA: Tidak Semua Peternak Terdampak PMK Diberi Ganti Rugi Rp10 Juta, Ini Syaratnya
Tilang juga diberlakukan bagi masyarakat yang nekat berboncengan tiga, melawan arus, tak mematuhi rambu lalu lintas, pelanggaran parkir, hingga pelanggaran tak kasat mata lainnya.
ETLE mulai diterapkan di beberapa daerah di Jawa Tengah hanya dengan kamera ponsel. Dikutip NTMC Polri, petugas kepolisian akan memotret pelanggar lalu lintas dan melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar.
Penilangan ETLE ini diberlakukan di daerah yang tak terjangkau ETLE statis yang dipasang di jalan-jalan tertentu.
Proses atau mekanisme penilangan yang dilakukan oleh petugas kepolisian:
- Hasil gambar pelanggaran yang ditangkap dari ETLE mobile akan langsung terkirim secara otomatis ke bagian back office.
- Dilakukan validasi hasil tangkapan gambar pelanggaran.
- Apabila data-data sudah dilengkapi, petugas akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim kepada pelanggar melalui jasa kurir
- Saat surat konfirmasi tiba, pelanggar diminta untuk menghubungi nomor kontak yang tertera dalam surat untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang
- Apabila penerima surat konfirmasi benar melanggar lalu lintas yang terekam ETLE, pengendara harus memenuhi kewajiban membayar tilang elektronik setelah menerima konfirmasi.
- Bila penerima surat konfirmasi yakin bahwa itu bukan kendarannya, penerima bisa mengisi form konfirmasi pada situs resmi yang tertera di dalam surat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement