Advertisement
Tidak Semua Peternak Terdampak PMK Diberi Ganti Rugi Rp10 Juta, Ini Syaratnya
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memasangkan eartag atau tanda pengenal pada telinga hewan ternak sapi yang telah disuntik vaksin untuk pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) di kandang peternakan sapi di kawasan Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Bisnis - Rachman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tidak semua peternak yang hewannya terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) diberi ganti rugi Rp10 juta per ekor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan ganti rugi hanya berlaku bagi peternak yang hewannya dimusnahkan paksa, namun dagingnya masih bisa dijual sesuai dengan protokol tertentu.
Advertisement
BACA JUGA: KTP Rusak atau Hilang? Jangan Khawatir, Layanan Cetak Drive Thru Kembali Dibuka
"Ada penggantian maksimal Rp10 juta. Jadi kan tidak semua yang dimusnahkan [mendapatkan ganti rugi] itu kalau yang dipaksa potong kan dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu," katanya di Istana Negara pada Senin lalu (4/7/2022).
Adapun, dia mengatakan aturan mengenai penggantian ganti rugi hewan ternak yang terdampak virus PMK akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pertanian.
"Disiapkan teknisnya oleh Permentan [Peraturan Menteri Pertanian]," ujarnya.
Sebelumnya, Airlangga menyampaikan pemerintah akan menyiapkan ganti rugi terutama peternak UMKM sebesar Rp10 juta per sapi terhadap hewan ternak yang dimusnahkan atau dimatikan paksa.
Adapun anggaran yang digunakan berasal dari anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dimana penangannya akan menggunakan pola penanganan Covid-19.
"Secara umum sudah disetujui akan menggunakan anggaran PEN 2022 dan disetujui pokok-pokok anggarannya. Namun detailnya masih akan di-review," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 14 Maret 2026, Cek Rutenya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 13 Maret 2026
- Stuttgart Kalah 1-2 dari Porto di Warnai Blunder dan VAR
- Jadwal KA Bandara YIA Jumat 13 Maret 2026
- Dana Nasabah Aman, Layanan Dialihkan Ke Kantor Cabang Senopati
- Hasil Liga Europa: Bologna vs AS Roma Imbang 1-1 di Leg Pertama
- Cuaca DIY, Jumat 13 Maret 2026: Sebagian Besar Alami Hujan Ringan
- Liga Europa: Tanpa Calvin Verdonk, Lille Tumbang 0-1 dari Aston Villa
Advertisement
Advertisement








