Soal Kemungkinan Tarif Naik, BPJS Kesehatan Beri Penjelasan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — BPJS Kesehatan hingga saat ini belum memutuskan mengenai penyesuaian tarif seiring dengan impelementasi kelas rawat inap standar (KRIS). Penyelenggara jaminan kesehatan nasional (JKN) ini masih menunggu hasil uji coba KRIS di sejumlah rumah sakit.
"Intinya bagaimana persiapan komprehensif, serta konsep secara matang untuk betul-betul ada sehingga kalau ditanya kelas satu ke mana, bisa jawab. Kalau iuran tunggal berapa, bisa jawab. Jangan sampai sekarang masih pada bigung kalau ditanya, kami sendiri juga bingung. Mau Rp70.000, Rp75.000, Rp50.000, jangan sampai membebani," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan dan Komisi IX DPR RI, Senin (4/7/2022).
Advertisement
Ghufron menjelaskan KRIS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengamanatkan implementasi dilakukan paling lambat pada 2022. Akan tetapi, saat itu, konteks pembuatan Perpres tersebut adalah untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang mencapai lebih dari Rp50 triliun.
BACA JUGA: Jalan Parangtritis Paling Rawan Kecelakaan, Sebulan Ada Belasan Orang Meninggal
Tujuan penerapan KRIS itu, kata Ghufron, sangat jelas disebutkan dalam Pasal 54 A bahwa untuk keberlangsungan pendanaan jaminan kesehatan menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar.
"Sekarang ini kami bersyukur BPJS sudah tidak defisit, jadi isu ini sudah out of date, sudah tidak diperlukan lagi. Maka kita harus prioritaskan mana sebetulnya yang menjadi masalah, apa yang jadi masalah pokok dari sisi masyarakat, tadi disampaikan masalah akses sebetulnya," ujar Ghufron
Menurutnya, saat ini ini isu penerapan KRIS bukanlah untuk penutupan defisit BPJS Kesehatan, tetapi perbaikan mutu layanan. Oleh karena itu, dia menilai perlu dirumuskan konsep KRIS yang komprehensif dan matang sebelum diterapkan dan tidak perlu tergesa-gesa. Pihaknya ingin agar implementasi KRIS ini dapat menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12%, PHRI Bantul Minta Pemerintah Kaji Ulang
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Kepala Dinas untuk Biaya Pencalonan Pilkada
- KPK Sita Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pilkada 2024: Megawati Akan Mencoblos di TPS Kebagusan
- KJRI Upayakan Pemulangan 7 Jenazah TKI dari Malaysia
- Polda Sumbar Ungkap Peran AKP Danang di Tambang Ilegal Solok
- Presiden Prabowo Akan Mencoblos di TPS 08 Bojongkoneng Bogor
- Viral Ratusan Burung Pipit Ditemukan Mati di Bandara Ngurah Rai, Ini Penjelasan BKSDA
Advertisement
Advertisement