Advertisement
Pria Kulonprogo Maling Motor di Acara Pentas Seni di Muntilan
Polisi Polsek Muntilan, Polres Magelang menunjukkan barang bukti dan pelaku curanmor yang merupakan pria asal Kulonprogo. - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG-Polsek Muntilan, Polres Magelang berhasil mengamankan seorang yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di lokasi pentas seni Sekar Rimba, Dusun Mingking, Desa Sokorini, Kecamatan Muntilan Kab. Magelang. Sebelumnya pelaku berinisial MW, 20, warga Kecamatan Banjararum, Kulonprogo ini telah diamankan warga tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolsek Mutilan AKP. Ryan Eka Cahya mengungkapkan kejadian pada saat ada pentas seni Sekar Rimba di Dusun Mingking, Desa Sokorini, Muntilan, pada Minggu (19/6/2022) sekira pukul 00.15 WIB.
Advertisement
“Terduga pelaku MW warga Banjararum, Kulonprogo, DIY. Sedangkan korban yakni Muhamad Angga Saputra Sunkar, 19, warga Dusun Bowan, Desa Tunggulrejo, Kecamatan Tempuran, Magelang,” ungkapnya di Mapolsek Muntilan, Rabu (29/6/2022).
Adapun kronologis kejadian berawal saat korban dan rekannya berniat pulang usai menonton mendapati sepeda motornya yang diparkir di halaman rumah warga sudah tidak ada di tempat.
Baca juga: Sindikat Curanmor Asal Solo Curi 32 Motor di Sleman
“Atas kejadian tersebut selanjutnya korban dan petugas parkir di lokasi kesenian bersama warga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, tidak jauh dari tempat kejadian,” jelas Ryan.
Hal tersebut kemudian dilaporkan kepada Anggota Polsek yang kebetulan juga bertugas pengamanan di lokasi berlangsungnya kesenian.
“Selanjutnya anggota polsek Muntilan dipimpin oleh Kanit Sabhara Iptu Suswanto mengamankan pelaku dan barang bukti ke mako polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku MW mengakui perbuatannya yakni melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu. Saat ini MW beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Magelang guna menjalanai proses hukum selanjutnya.
“MW kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Ryan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
- Meriyati Hoegeng Tutup Usia di 100 Tahun, Kapolri Sampaikan Duka
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Hore! Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Cair Februari-Maret 2026
- Trump Tahan Opsi Militer ke Iran, Israel Justru Desak Serangan
- Program Gentengisasi Prabowo Terkendala Pasokan Bahan Baku
- Pemkab Gunungkidul Tetapkan 7 Program Strategis RPJMD 2025-2029
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Rabu 4 Februari 2026
- Fokus Pendidikan Anak, Yayasan TCKN Pastikan Sesuai Prosedur Hukum
- SIM Keliling Gunungkidul Rabu, Ini Lokasi dan Jam Layanannya
Advertisement
Advertisement




