Advertisement
Sembilan Rumah Dinas Polri di Semarang Dieksekusi
Ilustrasi - Harian Jogja/Uli Febriarni
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, mengeksekusi sembilan rumah dinas Polri yang berlokasi di Jalan Erlangga Tengah, Kota Semarang, Rabu (29/6/2022).
Pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap sembilan rumah dinas tersebut diawali dengan pembacaan surat penetapan Ketua PN Semarang tentang permohonan eksekusi oleh Juru Sita PN Semarang Tony Rachardiyanto.
Advertisement
Menurut Tony, penetapan eksekusi yang merupakan permohonan dari Kapolda Jawa Tengah itu telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan eksekusi pengosongan itu sendiri hanya dihadiri perwakilan dari Polda Jawa Tengah, tanpa dihadiri para penghuni rumah.
Seluruh rumah dinas yang dieksekusi itu sendiri telah dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya.
Sementara Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Tengah Kombes.Pol Imran Amir menjelaskan upaya hukum terhadap pengosongan rumah dinas tersebut.
"Kami sudah mengajukan gugatan permohonan eksekusi ke PN Semarang sejak 2018," tuturnya, dikutip dari Antara.
Menurut dia, upaya persuasif sudah dilakukan untuk meminta para penghuni rumah dinas itu untuk meninggalkan tempat.
Ia menyebut para penghuni yang menempati rumah dinas tersebut sudah bukan merupakan anggota Polri aktif.
Ia menambahkan rumah dinas ini nantinya akan diperuntukkan bagi anggota yang belum memiliki tempat tinggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kapolri Pastikan Puncak Arus Mudik di Stasiun Tugu Berjalan Aman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cek Waktu Imsak dan Buka Puasa Jogja Hari Ini 18 Maret 2026
- Lengkap! Jadwal Prameks Jogja-Purworejo Hari Ini
- Toko Berjejaring Terus Berkembang, Ritel Lokal Ini Perluas Pasar
- Cek Jadwal Kereta Bandara Jogja-YIA Hari Ini 18 Maret 2026
- Cuaca Jogja Hari Ini Cerah, Cocok untuk Mudik
- Tips Ala Honda, 6 Hal Penting Bagi Pengendara Motor Saat Mudik
- Hancurkan Man City, Real Madrid Lolos Perempat Final Liga Champions
Advertisement
Advertisement








