Advertisement
Beli Minyak Goreng Pakai Peduli Lindungi Dinilai Merepotkan, Begini Dalih Pemerintah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Banyak pihak menilai penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dalam pembelian minyak goreng (migor) curah akan merepotkan.
Terkait dengan hal itu, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) menegaskan pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi Peduli Lindungi sebenarnya dimaksudkan agar pemerintah bisa mendapatkan data jumlah pengguna atau pembeli hingga lokasi agar bisa diatur dengan lebih baik alokasinya.
Advertisement
"Kami tidak berniat bikin sulit dan atau buat ribet, tapi kami cari solusi yang menurut kami sudah sering dipakai. Kami juga ingin ada kontrol karena barang ini tidak unlimited," kata Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Rachmat Kaimuddin dalam siaran pers virtual, Selasa (28/6/2022).
Rachmat menuturkan aplikasi yang awalnya digunakan untuk pelacakan Covid-19 itu pun bisa menyimpan beberapa nomor induk kependudukan (NIK).
Aplikasi tersebut juga dinilai sudah sangat familiar digunakan masyarakat sehingga diharapkan penggunaannya untuk membeli minyak goreng curah pun akan mempermudah para pembeli
"Waktu itu kami lihat, saat ini sudah ada teknologi yang sudah matang, yaitu Peduli Lindungi, yang sudah dipakai oleh 90 juta masyarakat Indonesia dan setiap penggunanya pasti sudah dicek, NIK-nya sudah diverifikasi," kata eks CEO Bukalapak itu.
Dikatakannya, penggunaan KTP untuk membeli minyak goreng curah punya banyak kekurangan, mulai dari validitasnya hingga tidak bisa terlacak dengan baik apabila telah digunakan sebelumnya.
Kondisi tersebut membuat penggunaan KTP yang sebelumnya diusulkan sebagai syarat membeli minyak goreng curah, jadi rentan penyelewengan termasuk berpotensi ditimbun.
"Kalau KTP bisa jadi KTP-nya palsu. Kalau cek ke Disdukcapil kan verifikasinya sulit, kalau Peduli Lindungi kan sudah diverifikasi jadi kita tahu manusianya ada," katanya.
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menilai kebijakan pemerintah yang melakukan uji coba pembelian minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg lewat aplikasi pelacakan Peduli Lindungi tidak konsisten.
Sekretaris Jenderal Ikappi, Reynaldi Sarijowan mengatakan penggunaan Peduli Lindungi untuk membeli migor curah akan menyulitkan masyarakat karena mengharuskan adanya akses internet.
Padahal, dia menilai minyak goreng merupakan kebutuhan bahan pokok dan menjadi hak masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng. Dia juga menjelaskan ketika masyarakat ke pasar tradisional, belum tentu membawa ponsel pintar.
“Maka kami mendorong pemerintah untuk mengkaji kembali, sosialisasi dan edukasi dulu yang masif seluruh masyarakat dan pasar tradisional di Indonesia. Baru diterapkan kebijakan ini, kebalik pemerintah. Kebijakan dulu baru dipikirkan nanti dilapangkan," ujarnya, Senin (27/6/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Boyolali Kembali Diguyur Hujan Sore Ini, Simak Prakiraan Cuaca Sabtu 27 April
- Prakiraan Cuaca Klaten Sabtu 27 April: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan
- Bersahabat! Tidak Ada Hujan di Wonogiri pada Prakiraan Cuaca Sabtu 27 April
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement