Advertisement

Pengin Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter Pakai KTP? Begini Caranya

Anitana Widya Puspa
Senin, 27 Juni 2022 - 14:27 WIB
Bhekti Suryani
Pengin Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter Pakai KTP? Begini Caranya Petugas PT Food Station Tjipinang Jaya mendistribusikan minyak goreng curah khusus untuk pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu (30/3/2022). - Food Station

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengumumkan syarat pembelian minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi mulai Senin (27/6/2022).

Namun, bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi Pedulilindungi diimbau tidak perlu merasa khawatir. Dalam masa sosialisasi ini, masyarakat bisa membeli minyak goreng curah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) dengan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau nomor induk kependudukan (NIK) KTP.

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menegaskan bahwa setelah syarat baru tersebut berlaku, pembelian minyak goreng curah akan dibatasi 10 kilogram per NIK per hari.

BACA JUGA: Pria Prambanan Sleman Ini Jadikan Larva Lalat Hitam Jadi Sumber Penghasilan

"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi kebutuhan rumah tangga, bahkan pengusaha usaha kecil-kecil," ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip, Senin (27/5/2022).

Lebih jelasnya, Luhut menjelaskan bahwa aturan ini mulai berlaku setelah pemerintah melaksanakan sosialisasi selama dua pekan mulai Senin (27/6/2022).

"Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan sistem PeduliLindungi," imbuhnya.

Pemerintah memberlakukan pembelian dengan aplikasi PeduliLindungi, atau dengan menunjukkan NIK. Hal ini untuk mengatasi pembelian secara berulang oleh masyarakat.

Berikut cara membeli minyak goreng curah rakyat menggunakan KTP (NIK):

  1. Pembeli bisa menunjukkan KTP kepada pengecer minyak goreng.
  2. Pengecer akan mencatat NIK yang tertera di KTP
  3. Pembeli bisa mendapatkan minyak goreng curah rakyat dengan kuota pembelian maksimal 10 kilogram per NIK per hari.

Saat ini, HET minyak goreng curah rakyat dipatok sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Karena keterbatasan, maka masyarakat bisa mencari lokasi pengecer minyak goreng curah rakyat melalui website Kementerian Perdagangan yakni minyak-goreng.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement