Advertisement

Gegara Miras untuk Muhammad-Maria, Polisi Buka Kemungkinan Badan Hukum Holywings Jadi Tersangka

Setyo Aji Harjanto
Sabtu, 25 Juni 2022 - 18:07 WIB
Bhekti Suryani
Gegara Miras untuk Muhammad-Maria, Polisi Buka Kemungkinan Badan Hukum Holywings Jadi Tersangka Dokumentasi - Satpol PP DKI Jakarta melakukan penutupan restoran Holywings Kemang setelah terbukti melanggar PPKM Level 3 pada Sabtu (4/9/). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi membuka kemungkinan untuk menetapkan unit usaha Holywings sebagai tersangka dalam kasus promo minuman keras atau miras bernuansa SARA bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan Holywings sebagai badan hukum bisa saja ditetapkan tersangka jika ditemukan alat bukti yang cukup.

Advertisement

"Akan terus kami kembangkan dan bila nanti ada pihak lain yg berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat ya tentu akan kami proses termasuk badan hukumnya," kata Budhi kepada Bisnis-jaringan harianjogja.com, Sabtu (25/6/2022).

Budhi mengatakan, Holywings bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan menggunakan UU ITE.

Diketahui, Polisi telah menjerat enam orang dalam kasus ini sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan menggunakan UU ITE.

"Kan dalam penerapan pasal yang dipersangkakan ada UU ITE-nya dan dalam UU ITE korporasi ternasuk dalam unsur barang siapa," kata Budhi.

BACA JUGA: Buntut Miras untuk Muhammad dan Maria, GP Ansor Tuntut Holywings Tutup Permanen

Sebelumnya, Direktur hingga admin media sosial (medsos) Holywings ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promo minuman keras atau miras bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria. Polres Jakarta Selatan menetapkan 6 orang tersangka dengan pasar berlapis, satu di antaranya penistaan agama.

"Ada beberapa pasal yang kami sangkakan, pertama adalah pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Bomor 1 Tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156a KUHP, kemudian pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Budhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement