TMMD Purworejo Kebut Jalan Watuduwur-Kalibawang
Satgas TMMD dan warga gotong royong bangun jalan penghubung Watuduwur-Kalibawang. Akses transportasi dan ekonomi warga diprediksi meningkat.
Polres Metro Jakarta Selatan saat jumpa pers kasus Holywings di Jakarta, Jumat. (25/6/2022)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait promosi minuman keras (miras) gratis dengan nama "Muhammad-Maria" oleh salah satu pemilik label tempat hiburan di Jakarta, Holywings. Mereka terancam 10 tahun penjara.
"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa keenam tersangka tersebut sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.
BACA JUGA: Ribuan Mahasiswa UGM Disebar ke 28 Provinsi
Keenam tersangka merupakan EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.
Kemudian, barang bukti yang disita polisi yakni tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.
Adapun motif dari para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.
"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," tuturnya.
Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Satgas TMMD dan warga gotong royong bangun jalan penghubung Watuduwur-Kalibawang. Akses transportasi dan ekonomi warga diprediksi meningkat.
NORAD dan FAA memberlakukan pembatasan ruang udara di New York dan New Jersey menjelang final Piala Dunia 2026 antara Argentina dan Spanyol di MetLife Stadium.
Jadwal lengkap MotoGP Silverstone 2026, 7-9 Agustus. Rekor 11 pemenang berbeda dan perjuangan Veda Ega Pratama di Moto3.
Google ganti nama NotebookLM menjadi Gemini Notebook dengan fitur eksekusi kode untuk analisis data interaktif. Tersedia untuk pengguna AI Ultra dan Pro.
Film Rumah Singgah angkat kisah persahabatan dan perjuangan melawan kanker. Dibintangi Adhisty Zara dan Devano, tayang 27 Agustus 2026.
Argentina akan mengenakan jersey biru-putih yang identik dengan tiga gelar juara dunia saat menghadapi Spanyol di final Piala Dunia 2026. FIFA juga memastikan