Advertisement
Beli Minyak Goreng di PeduliLindungi: 1 NIK Maksimal 10 Kg per Hari

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan masyarakat untuk membeli minyak goreng curah harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram lewat aplikasi pelacakan PeduliLindungi. Penerapannya dimulai Senin (27/6/2022).
Pemerintah belakangan telah menyiapkan sejumlah panduan terkait dengan sistem pembelian minyak goreng curah lewat pelacakan PeduliLindungi tersebut.
Advertisement
“Setelah masa sosialisasi selesai semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Luhut lewat keterangan video, Sabtu (25/6/2022).
Sementara itu, Luhut mengatakan, masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi dapat mengakses minyak goreng curah harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram dengan menunjukkan nomor induk kependudukan atau NIK mereka.
Baca juga: Mulai Senin Depan, Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai PeduliLindungi
“Di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per hari dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk rumah tangga bahkan usaha-usaha kecil,” tuturnya.
Ihwal ketersediaan minyak goreng curah itu, dia menerangkan, masyarakat dapat membeli di penjual dan pengecer yang terdaftar resmi di program Simirah. Selain itu, masyarakat dapat mengakses minyak goreng murah itu lewat pelaku usaha jasa logistik dan eceran yaitu warung pangan yang mendapat pasokan domestic market obligation (DMO).
Berdasarkan booklet Kemenkomarves, terdapat tiga langkah mudah untuk pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi. Pertama, masyarakat datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah. Kedua, masyarakat melakukan scan QR Code yang ada di pengecer. Ketiga, perlihatkan hasil Scan Qr Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Adapun konsumen dapat membeli minyak goreng curah apabila aplikasi PeduliLindungi menunjukkan warna hijau. Apabila warna yang muncul merah, pembeli tidak dapat mengakses minyak goreng curah tersebut. Sementara waktu, pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kilogram per NIK per Hari.
Di sisi lain jika belum memiliki PeduliLindungi, masyarakat dapat membeli minyak goreng curah menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Carannya, konsumen menunjukkan KTP kepada pengecer. Selanjutnya, pengecer bakal mencatat NIK yang tertera di KTP. Pembelian pun berhasil lewat KTP tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement