Buntut Promo Miras untuk Muhammad dan Maria, Direktur hingga Admin Medsos Holywings Jadi Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Direktur hingga admin media sosial (medsos) Holywings ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promo minuman keras atau miras bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria. Polres Jakarta Selatan menetapkan 6 orang tersangka dengan pasar berlapis, satu di antaranya penistaan agama.
Jabatan tertinggi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promo miras Holywings adalah direktur. Pria 27 tahun berinisial EJD yang menjabat sebagai direktur kreatif Holywings dianggap bertanggung jawab atas kegaduhan promo tersebut.
"Jadi ini jabatan tertinggi, beliau sebagai direksi, direktur HW," kata Budhi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, seeprti dikutip dari bisnis.com, Minggu (25/6/2022).
Kedua, adalah Kepala Tim Promosi Holywings berinisial NDP, perempuan, 36 tahun. Dia bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif. Ketiga, adalah desain grafis Holywings berinisial DAD, laki-laki, 27 tahun yang berperan sebagai pembuat desain virtual.
Keempat, admin tim promo Holywings, berinsial EA, perempuan, 22 tahun, yang bertugas mengunggah atau upload konten ke media sosial. Kelima sosial media officer Holywings, berinisal AAB, perempuan, 25 tahun, yang bertugas mengunggah ke sosial media terkait Holywings.
"Keenam saudari AAM, 25 tahun, sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan request kepada tim kreatif dan memastikan event-event yang ada di HW," ucap Budhi.
BACA JUGA: Trans Jogja Direncanakan Beroperasi hingga ke Bantul
Budhi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan terungkap motif dari para tersangka membuat promo itu untuk menarik pengunjung datang ke cabang HW, khususnya yang memiliki persentase penjualan di bawah 60 persen dari target.
"Ada beberapa pasal yang kami sangkakan, pertama adalah pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Bomor 1 Tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156a KUHP, kemudian pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Budhi.
Adapun motif promo miras Holywings terungkap setelah kepolisian melakukan patroli siber dan menemukan akun media sosial resmi milik Holywings Indonesia merilis promo itu. Hal ini dikerjakan oleh tim kantor pusat Holywings yang berada di BSD, Tangerang Selatan.
"Dari situ kami membuat Laporan Polisi Model A karena saat itu belum ada yang melaporkan kepada kami, tapi kami sudah inisatif untuk menjemput bola sebelum kasus ini ramai. Kami langsung bergerak ke daerah BSD," ujar Budhi.
Dari situ kemudian tim penyidik menemukan dan mendapatkan bahwa ada beberapa karyawan di Kantor Pusat HW yang membuat dan mengunggah konten promo ini dan menyebarluaskannya di media sosial. Oleh karena itu, tim penyidik langsung memeriksa orang-orang yang dianggap berkaitan dengan pembuatan promo miras Holywings.
"Atas perbuatan tersebut kami kemudian melakukan pemeriksaan pengambilan keterangan secara intensif kepada beberapa orang saksi, baik karyawan maupun direksi yang ada di HW tersebut,"ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kabareskrim Polri Tak Lapor LHKPN sejak 2017, KPK: Nanti Kami Cek
- Deretan Negara dengan Durasi Puasa Terpendek di Dunia: Ada Indonesia
- Mayat Membusuk di Plafon Rumah Kosong Gemparkan Warga Semarang
- Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun Sesuai UU Cipta Kerja
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Dalam Versi Arab dan Latin
Advertisement

Pemkab Bantul Bagikan Enam Bantuan Alat Pertanian Sepanjang 2023
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ramadan Ini Diperkirakan Terjadi Gerhana Matahari
- Ini 10 Amalan Terbaik Wajib Diketahui Bagi yang Berpuasa Ramadan
- PPATK Pastikan Dokumen Diberikan ke Kemenkeu Terkait TPPU
- Saling Klaim! Ribuan Pasukan Rusia dan Ukraina Tewas dalam Sehari
- Catat! Ini Kerugian Buruh Jika UU Cipta Kerja Diberlakukan
- Pesawat Super Air Jet AC Mati, Penumpang Bali-Jakarta Basah Kuyup
- Mendag Zulhas Sebut Harga Pangan Masih di Awal Ramadan
Advertisement