Advertisement
Buntut Promo Miras untuk Muhammad dan Maria, Direktur hingga Admin Medsos Holywings Jadi Tersangka
Direktur hingga admin medsos Holywings jadi tersangka kasus promo miras untuk Muhammad dan Maria, - Twitter
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Direktur hingga admin media sosial (medsos) Holywings ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promo minuman keras atau miras bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria. Polres Jakarta Selatan menetapkan 6 orang tersangka dengan pasar berlapis, satu di antaranya penistaan agama.
Jabatan tertinggi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promo miras Holywings adalah direktur. Pria 27 tahun berinisial EJD yang menjabat sebagai direktur kreatif Holywings dianggap bertanggung jawab atas kegaduhan promo tersebut.
Advertisement
"Jadi ini jabatan tertinggi, beliau sebagai direksi, direktur HW," kata Budhi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, seeprti dikutip dari bisnis.com, Minggu (25/6/2022).
Kedua, adalah Kepala Tim Promosi Holywings berinisial NDP, perempuan, 36 tahun. Dia bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif. Ketiga, adalah desain grafis Holywings berinisial DAD, laki-laki, 27 tahun yang berperan sebagai pembuat desain virtual.
Keempat, admin tim promo Holywings, berinsial EA, perempuan, 22 tahun, yang bertugas mengunggah atau upload konten ke media sosial. Kelima sosial media officer Holywings, berinisal AAB, perempuan, 25 tahun, yang bertugas mengunggah ke sosial media terkait Holywings.
"Keenam saudari AAM, 25 tahun, sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan request kepada tim kreatif dan memastikan event-event yang ada di HW," ucap Budhi.
BACA JUGA: Trans Jogja Direncanakan Beroperasi hingga ke Bantul
Budhi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan terungkap motif dari para tersangka membuat promo itu untuk menarik pengunjung datang ke cabang HW, khususnya yang memiliki persentase penjualan di bawah 60 persen dari target.
"Ada beberapa pasal yang kami sangkakan, pertama adalah pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Bomor 1 Tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156a KUHP, kemudian pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Budhi.
Adapun motif promo miras Holywings terungkap setelah kepolisian melakukan patroli siber dan menemukan akun media sosial resmi milik Holywings Indonesia merilis promo itu. Hal ini dikerjakan oleh tim kantor pusat Holywings yang berada di BSD, Tangerang Selatan.
"Dari situ kami membuat Laporan Polisi Model A karena saat itu belum ada yang melaporkan kepada kami, tapi kami sudah inisatif untuk menjemput bola sebelum kasus ini ramai. Kami langsung bergerak ke daerah BSD," ujar Budhi.
Dari situ kemudian tim penyidik menemukan dan mendapatkan bahwa ada beberapa karyawan di Kantor Pusat HW yang membuat dan mengunggah konten promo ini dan menyebarluaskannya di media sosial. Oleh karena itu, tim penyidik langsung memeriksa orang-orang yang dianggap berkaitan dengan pembuatan promo miras Holywings.
"Atas perbuatan tersebut kami kemudian melakukan pemeriksaan pengambilan keterangan secara intensif kepada beberapa orang saksi, baik karyawan maupun direksi yang ada di HW tersebut,"ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Desember 2025, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja, Sabtu 13 Desember 2025
- Syukuran Ditetapkan Sebagai WBTB, 3.025 Bakmi Ludes Disantap Warga
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Sabtu 13 Desember 2025
- Dinkes Sleman Dapat Mesin HRV Baru dari Danais
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Baron, 13 Desember 20
- Azza Koto Rilis Single Mimpi yang Nyata di Jogja
- Jadwal pemadaman listrik Hari Ini; Giliran Sedayu dan Kota Jogja
Advertisement
Advertisement




