KSPSI DIY Gelar Bedah Kasus Perselisihan Hubungan Industrial
Disnakertrans DIY meminta buruh memanfaatkan waktu 50 hari untuk menyiapkan gugatan ke PHI dengan bukti yang lengkap.
Kantor Kejaksaan Agung - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Kejaksaan (Komjak) RI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya. Meski penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) dinilai tepat untuk menjaga kelangsungan tugas, Komjak menilai posisi tersebut perlu segera diisi secara permanen demi kepentingan strategis penegakan hukum.
Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi mengatakan keberadaan Jampidsus definitif penting agar arah kebijakan dan penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan optimal dalam jangka panjang.
Plt Dinilai Tepat untuk Kebutuhan Taktis
Saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu, Pujiyono menjelaskan penunjukan Rudi Margono sebagai Plt. Jampidsus sudah sesuai untuk menjawab kebutuhan operasional setelah jabatan tersebut ditinggalkan Febrie Adriansyah.
Namun, menurutnya, kebutuhan strategis Kejaksaan Agung mengharuskan segera adanya pejabat definitif yang memimpin bidang tindak pidana khusus.
Komjak Inventarisasi 10 Nama
Komjak, kata Pujiyono, telah melakukan inventarisasi sejumlah kandidat yang dinilai layak mengisi posisi Jampidsus.
Ia mengungkapkan sedikitnya terdapat 10 nama yang telah masuk dalam daftar pertimbangan. Namun, identitas para kandidat tersebut belum disampaikan kepada publik.
“Setidaknya kami sudah menampung 10 nama,” ujarnya.
Pujiyono menjelaskan proses penjaringan dilakukan dengan mengedepankan sejumlah persyaratan utama. Kandidat yang dipertimbangkan harus memenuhi aspek administratif, memiliki profesionalisme, serta menjunjung tinggi integritas.
Nama-nama tersebut selanjutnya akan diusulkan Komjak kepada Jaksa Agung sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan Jampidsus definitif.
Febrie Mundur, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Sabtu (11/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Menurut Anang, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini tengah ditangani penyidik Polri.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Febrie bersama satu orang lainnya yang berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Disnakertrans DIY meminta buruh memanfaatkan waktu 50 hari untuk menyiapkan gugatan ke PHI dengan bukti yang lengkap.
Grand Finals FFNS 2026 Fall digelar di GSP UGM, Jogja. Sebanyak 12 tim memperebutkan tiket menuju FFWS SEA 2026 Fall.
Harga mentimun di Wonogiri melonjak hingga Rp8.000 per kg. Petani berpeluang meraih omzet Rp24 juta dalam satu musim tanam.
Satpol PP Kota Jogja menertibkan 91 coffee street sepanjang 2026. Dua pelaku usaha disidang tipiring karena melanggar aturan.
Sejumlah parpol di Sukoharjo menyampaikan keprihatinan atas kasus Etik Suryani. Mereka berharap perkara ini menjadi pembelajaran dan evaluasi bersama.
Seorang pria berusia 55 tahun ditemukan meninggal di belakang rumahnya di Srandakan, Bantul. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan pada tubuh korban.