Peringatan BMKG! Pantai Selatan DIY Bakal Dilanda Gelombang Sangat Tinggi
Advertisement
Harianjogja.com, CILACAP--Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan gelombang sangat tinggi yang berkisar 4-6 meter berpotensi terjadi di perairan selatan Jawa khususnya Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Hari ini (24/6/2022) kami kembali mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi seiring dengan perkembangan kondisi cuaca di laut selatan Jabar hingga DIY," kata Kepala Kelompok Teknisi BMKG Stasiun Meteorologi Tunggul Wulung Cilacap Teguh Wardoyo di Cilacap, Jateng, Jumat (24/6/2022).
Advertisement
Ia mengatakan jika dalam peringatan dini gelombang tinggi sebelumnya disebutkan bahwa tinggi gelombang 4-6 meter (kategori sangat tinggi) hanya berpotensi di wilayah Samudra Hindia selatan Jabar hingga DIY, sedangkan di wilayah perairan selatan Jabar-DIY diprakirakan berkisar 2,5-4 meter (kategori tinggi)
Dalam peringatan dini gelombang tinggi terbaru yang dikeluarkan pada hari Jumat, potensi terjadinya gelombang sangat tinggi yang berkisar 4-6 meter tidak hanya di Samudra Hindia selatan Jabar-DIY, juga di wilayah perairan selatan Jabar-DIY.
Peningkatan tinggi gelombang tersebut disebabkan oleh pola angin di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari timur-tenggara dengan kecepatan angin berkisar 10-25 knot.
BACA JUGA: KPK: Saksi Ungkap Haryadi Suyuti Mengarahkan Penerbitan Izin Apartemen Royal Kedhaton
Kecepatan angin tertinggi terpantau di perairan Kepulauan Mentawai, perairan barat Lampung, Selat Sunda bagian barat, perairan selatan Jawa, Laut Badan, Perairan Yos Sudarso, perairan Merauke, dan Laut Arafuru.
"Arah gerakan angin yang cenderung searah dengan kecepatan tinggi dapat memicu terjadinya gelombang tinggi.
Selain itu, wilayah perairan selatan Jabar hingga DIY saat sekarang sedang berada pada musim angin timuran," kata Teguh.
Terkait dengan peringatan dini gelombang tinggi tersebut, dia mengimbau seluruh pengguna jasa kelautan untuk memerhatikan risiko tinggi gelombang terhadap keselamatan pelayaran karena kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter berisiko terhadap perahu nelayan.
Selanjutnya, kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter berisiko terhadap tongkang, kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter berisiko kapal feri, serta kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter berisiko terhadap kapal ukuran besar seperti kapal kargo dan kapal pesiar.
Selain itu, bagi masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi diimbau agar tetap selalu waspada.
Sementara bagi wisatawan yang berkunjung ke pantai diimbau untuk tidak mandi atau bermain air di pantai terutama wilayah pantai yang terhubung langsung dengan laut lepas karena gelombang tinggi dapat terjadi sewaktu-waktu.
"Peringatan dini gelombang tinggi ini berlaku hingga hari Minggu, 26 Juni 2022. Jika ada perkembangan lebih lanjut, kami akan segera perbarui dan menginformasikannya kepada masyarakat," kata Teguh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
- Menpar: Kunjungan Wisatawan ke Bali Belum Merata
- Bawaslu Minta Seluruh Paslon Fokus Menyampaikan Program saat Kampanye Akbar
- Vonis terhadap Presiden Terpilih AS Donald Trump dalam Kasus Uang Tutup Mulut Kembali Ditunda
Advertisement
Advertisement