Advertisement
PMK Mewabah, Kemenag Bakal Keluarkan Ketentuan Hewan Kurban Iduladha
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan melakukan peraturan hewan kurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Tanah Air menjelang Hari Raya Iduladha.
“Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa PMK ini,” ujarnya, dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (23/6/2022).
Advertisement
Menag menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan ketentuan hewan kurban di masa PMK kepada masyarakat.
Yaqut pun menyebut hal utama yang harus dipahami bahwa hukum kurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan.
“Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” katanya.
Yaqut menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan ormas Islam dalam dua hari ke depan agar ketentuan hewan kurban dalam situasi sekarang ini dapat segera disampaikan kepada masyarakat.
“Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan oleh BNPB dan arahan Pak Menko,” tambah Yaqut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Top 10 Harian Jogja, 19 Februari 2026: Banjir di Klaten, YouTube Down
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Apple Music Makin Cerdas, iOS 26.4 Beta Bawa AI dan Fitur Konser
- MotoGP Australia Bertahan di Phillip Island, Usulan Pindah Ditolak
- YouTube Down Hampir 3 Jam, Layanan Global Kini Kembali Normal
- AFTECH dan Easycash Luncurkan MOJANG untuk Literasi Keuangan
- Menteri Perdagangan Bantah Kenaikan Harga Ayam karena MBG
- 80 Negara Tekan Israel Hentikan Ekspansi Tepi Barat
- Kasus Anak Mengakhiri Hidup Jadi Alarm Perlindungan Anak
Advertisement
Advertisement







