Advertisement
Grobogan Darurat PMK
Dokter hewan Puskeswan Sanden memeriksa kondisi sapi positif PMK di Kapanewon Srandakan, Senin (13/6/2022). - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Penyakit mulut dan kaki atau PMK pada hewan ternak di Kabupaten Grobogan sudah menyebar di 19 kecamatan. Untuk itu pemerintah kabupaten setempat menetapkan darurat bencana PMK.
“Dalam rapat koordinasi, disepakati Kabupaten Grobogan darurat bencana PMK hewan ternak,” jelas Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Grobogan, Riyanto, dikutip dari laman Pemprov Jateng, Rabu (22/6/2022).
Advertisement
Menurut Riyanto, sebelumnya masih ada beberapa kecamatan yang belum ditemukan kasus PMK. Namun saat ini kasus PMK hewan ternak sudah merata di 19 kecamatan.
Dijelaskan Riyanto, saat ini kasus PMK hewan ternak di Kabupaten Grobogan ada 1.132 kasus aktif. Terdiri dari sapi 1.103 ekor, kerbau 26 ekor, kambing tiga ekor. Sedangkan ternak yang sembuh sebanyak 123 ekor, kemudian empat ekor mati, dua ekor dipotong paksa. Sampai saat ini untuk pencegahan, pasar hewan di kabupaten itu masih ditutup.
Dari 1.132 kasus aktif PMK di Grobogan yang tersebar di 19 kecamatan, imbuhnya, kasus paling banyak atau tiga besar ada di Kecamatan Gabus, diikuti Kecamatan Wirosari, dan Kecamatan Geyer.
Selain menetapkan status darurat bencana PMK, Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam rapat koordinasi, memerintahkan untuk dibentuk satgas penanganan PMK.
Pembentukan satgas penanganan PMK yang juga melibatkan Polres Grobogan, Kodim 0717/ Grobogan, dan bupati, menurut Riyanto, juga akan mengeluarkan surat edaran.
“Surat Edaran Pencegahan PMK di Grobogan dan petunjuk pelaksanaan pemotongan ternak kurban agar tidak terjadi penularan,” kata Riyanto.
Untuk pencegahan penularan ke daerah lain, terangnya, Pemkab Grobogan juga telah melakukan pengawasan lalu lintas ternak sebelum pasar hewan ditutup. Kini tiga pasar hewan di Grobogan telah ditutup.
“Rakor memutuskan untuk memperpanjang penutupan pasar hewan. Kapan akan dibuka lagi menunggu perkembangan, dan harus diputuskan dalam rakor,” jelas Riyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
- Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba
- Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
- Gas Tertawa Meledak, Lima Remaja Tewas dalam Kebakaran Apartemen
- Arab Saudi dan Iran Awali Ramadan 1447 H di Hari yang Berbeda
Advertisement
97 Kursi Kepsek Gunungkidul Kosong, 21 Kembali Jadi Guru
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- PT Garuda Mitra Sejati Perkuat Kolaborasi Media pada 2026
- Dishub DIY Usulkan Bus Sekolah untuk Wilayah Pinggiran
- Ini Waktu Magrib dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 19 Februari 2026
- Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Nunukan, Pilot Tewas
- Indomaret dan Wipol Jalankan Gerakan Masjid Bersih 2026
- Pemkab Bantul Luncurkan Aplikasi Satriya untuk KDMP
- Angka Stunting di Bantul Naik 2 Persen, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement







