Advertisement
Grobogan Darurat PMK
Dokter hewan Puskeswan Sanden memeriksa kondisi sapi positif PMK di Kapanewon Srandakan, Senin (13/6/2022). - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Penyakit mulut dan kaki atau PMK pada hewan ternak di Kabupaten Grobogan sudah menyebar di 19 kecamatan. Untuk itu pemerintah kabupaten setempat menetapkan darurat bencana PMK.
“Dalam rapat koordinasi, disepakati Kabupaten Grobogan darurat bencana PMK hewan ternak,” jelas Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Grobogan, Riyanto, dikutip dari laman Pemprov Jateng, Rabu (22/6/2022).
Advertisement
Menurut Riyanto, sebelumnya masih ada beberapa kecamatan yang belum ditemukan kasus PMK. Namun saat ini kasus PMK hewan ternak sudah merata di 19 kecamatan.
Dijelaskan Riyanto, saat ini kasus PMK hewan ternak di Kabupaten Grobogan ada 1.132 kasus aktif. Terdiri dari sapi 1.103 ekor, kerbau 26 ekor, kambing tiga ekor. Sedangkan ternak yang sembuh sebanyak 123 ekor, kemudian empat ekor mati, dua ekor dipotong paksa. Sampai saat ini untuk pencegahan, pasar hewan di kabupaten itu masih ditutup.
Dari 1.132 kasus aktif PMK di Grobogan yang tersebar di 19 kecamatan, imbuhnya, kasus paling banyak atau tiga besar ada di Kecamatan Gabus, diikuti Kecamatan Wirosari, dan Kecamatan Geyer.
Selain menetapkan status darurat bencana PMK, Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam rapat koordinasi, memerintahkan untuk dibentuk satgas penanganan PMK.
Pembentukan satgas penanganan PMK yang juga melibatkan Polres Grobogan, Kodim 0717/ Grobogan, dan bupati, menurut Riyanto, juga akan mengeluarkan surat edaran.
“Surat Edaran Pencegahan PMK di Grobogan dan petunjuk pelaksanaan pemotongan ternak kurban agar tidak terjadi penularan,” kata Riyanto.
Untuk pencegahan penularan ke daerah lain, terangnya, Pemkab Grobogan juga telah melakukan pengawasan lalu lintas ternak sebelum pasar hewan ditutup. Kini tiga pasar hewan di Grobogan telah ditutup.
“Rakor memutuskan untuk memperpanjang penutupan pasar hewan. Kapan akan dibuka lagi menunggu perkembangan, dan harus diputuskan dalam rakor,” jelas Riyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- MRP Kecam Penembakan Pilot Smart Air oleh KKB di Papua
- Satgas Ungkap 20 KKB Serang Pesawat Smart Air di Papua, Dua Kru Tewas
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, Minggu 15 Feb
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Rp76.500, Bawang Merah Rp44.350
- Prabowo Minta TPA Open Dumping Dihentikan, Sampah Ditangani dari Hulu
- Utang Pemerintah Tembus Rp9.637,9 Triliun, Rasio 40,46 Persen PDB
- Bank Jateng Resmikan KCP RSUD Moewardi dan Donasi Ambulans
- BGN Cairkan Rp32,1 Triliun Dana MBG, Perputaran Uang Tembus Rp29 T
- DLH Luncurkan Gerakan Kulonprogo ASRI, Ini Tujuannya
- Yu Beruk Wafat, Duka Seni Tradisi Yogyakarta
Advertisement
Advertisement







