Advertisement
BRIN Sebut Perayaan Iduladha Berpotensi Berbeda, Antara 9 dan 10 Juli 2022
Salat Iduladha - antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Perayaan Iduladha tahun ini (1443 Hijriah) berpotensi jatuh pada hari yang berbeda antara Muhammadiyah dan Kementerian Agama.
Dalam unggahan di Instagram resmi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Sabtu (18/6/2022), Profesor Riset Astronomi - Astrofisika Thomas Djamaluddin memprediksi potensi perbedaan Iduladha 1443 H.
Advertisement
"Hal ini disebabkan karena ada 2 kriteria yang digunakan di Indonesia, yaitu kriteria Wujudul Hilal dan kriteria baru MABIMS," kata Thomas seperti dikutip, Sabtu (18/6/2022).
Dia menerangkan, kriteria Wujudul Hilal, yang digunakan Muhammadiyah, mendasarkan kepada kondisi bulan lebih lambat terbenamnya daripada matahari.
BACA JUGA
Sementara itu kriteria baru MABIMS mendasarkan kepada batasan minimal untuk terlihatnya hilal. Yakni, fisis Hilal yang dinyatakan dengan parameter elongasi, atau jarak sudut bulan-matahari).
Minimum parameter elongasi tersebut 6,4 derajat, ditambah dengan gangguan cahaya senja (syafak) yang dinyatakan dengan parameter ketinggian minimum 3 derajat.
Pada Magrib 29 Juni 2022, posisi bulan di Indonesia diperkirakan sudah berada di atas ufuk. Artinya, kriteria Wujudul Hilal telah terpenuhi.
Berdasarkan hasil pengamatan tersebut, Muhammadiyah dalam maklumatnya menyatakan 1 Dzulhijjah 1443 H jatuh pada 30 Juni 2022, dan Iduladha jatuh pada 9 Juli 2022.
Sementara bedasarkan kriteria MABIMS, pada magrib 29 Juni 2022 posisi bulan di Indonesia secara umum kurang dari 3 derajat dengan elongerasi kurang dari 6,4 derajat.
Dengan kata lain, Hilal dinilai terlalu tipis sehingga 1 Dzulhijjah 1443 H dinyatakan jatuh pada 1 Juli 2022 dan Iduladha pada 10 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Transisi PSEL 2028, TPST Jadi Andalan Kelola Sampah di DIY
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Bentuk Pansel OJK 2026, Ini Daftar Lengkapnya
- SMAN 1 Depok Gelar Career Day, Bekali Siswa Tembus Perguruan Impian
- Bus Transjakarta Lindas Pejalan Kaki di Jaksel hingga Tewas
- DPRD Desak Status Hukum Guru Honorer di DIY
- Rektor UIN Sunan Kalijaga: Alumni Harus Jadi Solusi Bangsa
- IPI Desak Jaminan Keamanan Penerbangan Papua
- Ruang Kolaboratif Baru GIK UGM, Jadi Simpul Ide dan Inovasi Mahasiswa
Advertisement
Advertisement







