Advertisement
Hampir Semua Pekerja Rumah Tangga Kekurangan Akses Perlindungan Sosial
ILO menyebut 94 persen pekerja rumah tangga kesulitan mengakses layanan perlindungan sosial - Antara/Moch Asim
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Laporan terbaru dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menunjukkan 94 persen pekerja rumah tangga di seluruh dunia kekurangan akses ke berbagai layanan perlindungan sosial.
Berdasarkan laporan tersebut, dikatakan bahwa hanya 6 persen pekerja rumah tangga yang memiliki akses ke perlindungan sosial yang komprehensif mencakup tunjangan perawatan medis, sakit, pengangguran, usia tua, kecelakaan kerja, keluarga, bersalin, cacat, dan ahli waris.
Advertisement
"Tinjauan global terhadap tren kebijakan, statistik dan strategi perluasan, sekitar setengah dari semua pekerja rumah tangga tidak terlindungi sama sekali, dengan setengah sisanya secara hukum dilindungi oleh setidaknya satu manfaat," tulis laporan tersebut dikutip Sabtu (18/6/2022).
Laporan itu menyebutkan meski dilindungi secara hukum, pada praktiknya, hanya satu dari lima pekerja rumah tangga yang benar-benar tercakup karena sebagian besar dipekerjakan secara informal.
BACA JUGA
Lebih lanjut sebagian besar dari 75,6 juta pekerja rumah tangga di dunia menghadapi berbagai hambatan untuk mendapat cakupan hukum dan akses efektif ke jaminan sosial. Mereka sering dikecualikan dari undang-undang jaminan sosial nasional.
"Meskipun hanya sedikit pekerja rumah tangga yang menikmati perlindungan sosial yang komprehensif, mereka mungkin memenuhi syarat untuk mendapat tunjangan hari tua, disabilitas dan ahli waris serta perawatan medis, dan pada tingkat yang sedikit lebih rendah, untuk mendapatkan tunjangan kehamilan dan sakit," tulis ILO dalam laporan yang sama.
Laporan itu juga menunjukkan bahwa sebagian besar dari pekerja rumah tangga tersebut tidak memiliki akses ke skema asuransi sosial yang terkait dengan tunjangan pengangguran atau kecelakaan kerja.
"Pandemi Covid-19 telah memperjelas kesenjangan cakupan perlindungan sosial yang dialami oleh pekerja rumah tangga," imbuh laporan itu.
Sebagai tambahan, laporan tersebut memberikan rekomendasi tentang bagaimana memastikan bahwa pekerja rumah tangga menikmati perlindungan sosial yang komprehensif, termasuk memastikan bahwa mereka menikmati kondisi yang paling tidak menguntungkan seperti yang ada bagi pekerja lain.
Kemudian penyesuaian dan penyederhanaan prosedur administrasi harus dilakukan untuk memastikan bahwa cakupan hukum diterjemahkan ke dalam praktik, penyederhanana prosedur pendaftaran dan pembayaran, serta mengembangkan mekanisme pembiayaan yang memadai.
Selanjutnya sistem tunjangan harus dirancang sesuai dengan kekhususan pekerjaan rumah tangga, mempromosikan layanan inspeksi serta mekanisme pengaduan dan banding untuk memastikan kepatuhan, meningkatkan kesadaran di antara pekerja rumah tangga dan majikan mereka tentang hak dan kewajiban mereka, serta mempromosikan pendekatan kebijakan yang partisipatif dan terintegrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
10 Gerai KDMP Kulonprogo Dibangun, Didampingi BA dari Pusat
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Antisipasi Super Flu, Bandara Ngurah Rai Pasang Thermo Scanner
- Pemkab Sleman Kucurkan Rp145 Juta untuk Renovasi Masjid
- Libur Nataru, Kunjungan Wisata Gunungkidul Tembus 332 Ribu
- KPK Duga Eks Sekdis CKTR Bekasi Terima Aliran Uang Bupati
- Kasus Wonokromo, Pemkab Bantul Kumpulkan Bendahara Kalurahan
- Jadwal KRL Solo Jogja, Selasa 6 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Selasa 6 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



