Advertisement
Pemerintah Gerak Cepat Kendalikan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Advertisement
Jakarta, 8 Juni 2022
Pemerintah bergerak cepat untuk menanggulangi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang tengah menyerang hewan ternak di Indonesia saat ini. Percepatan penanganan ini dilakukan juga untuk menjamin ketersediaan hewan qurban bagi masyarakat dalam menghadapi Iduladha 1443 Hijriah yang jatuh pada awal Juli nanti.
Advertisement
“Kami akan terus monitor mingguan, dan secara teknis juga akan kami ikuti. Ini sesuai dengan permintaan Bapak Presiden, penanganannya kita buat sampai mikro. Kita tangani seperti penanganan pandemi Covid-19, karena ini sangat mempengaruhi perekonomian rakyat,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin langsung Rapat Koordinasi Terbatas terkait Penanganan dan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku yang digelar secara daring, Rabu (8/06).
Pemerintah terus melakukan berbagai upaya penanganan PMK, mulai dari pembentukan Gugus Tugas Penanganan Virus PMK, yang rencananya sampai dengan di tingkat Kecamatan/Desa, Crisis Center yang berkolaborasi dengan TNI dan Polri beserta instansi terkait lainnya. Selain itu, dilakukan pembatasan lalulintas ternak, distribusi bantuan obat, vitamin, disinfektan ke daerah. Juga dilakukan penyiapan vaksin darurat (impor 3 Juta Dosis), pembuatan vaksin dalam negeri oleh Pusat Veteriner Farma Kementan, pelatihan penanganan PMK kepada petugas kesehatan hewan sebanyak 17.050 Orang, sosialisasi dan komunikasi publik, serta kerjasama dengan TNI, Polri, Pemda dan pihak terkait.
Sebagai informasi, Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak disebabkan oleh virus yang sangat mudah menular antar ternak dan terutama menyerang ternak/hewan berkuku belah. Proses penularan dapat melalui kontak langsung dan angin, tetapi penyakit ini tidak menular ke manusia (bukan zoonosis).
Walaupun tidak bersifat zoonosis, namun wabah PMK ini sangat merugikan Peternak dan berdampak luas pada Perekonomian Nasional. Pada 5 Mei 2022, telah dilaporkan kasus positif Penyakit Mulut dan Kuku pertama kali di Provinsi Jawa Timur (pada 4 Kabupaten: Gresik, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto) dan pada tanggal 7 Mei 2022 di Provinsi Aceh (Kabupaten Aceh Tamiang). Hingga tanggal 6 Juni 2022, kasus PMK di Indonesia telah terjadi pada 18 Provinsi, atau di 163 Kabupaten/ Kota.
Dalam Rakortas tersebut, Menko Airlangga mengarahkan agar alat tes kesehatan untuk sapi perlu diadakan, sehingga data yang didapat benar-benar merupakan hasil tes, dan bukan hanya berbasis penglihatan mata. Menko Airlangga juga meminta agar vaksinasi diperbanyak, mengingat populasi hewan yang banyak dan agar tidak sampai menular ke hewan lain. Terkait izin edar obat, pendistribusian obat, dan surat keterangan kesehatan hewan, Menko Airlangga meminta kepada Kementerian Pertanian dan KL terkait, agar prosesnya disegerakan dan dipermudah.
“Penanganan secara mikro sangat penting, sertifikat kesehatan hewan dan pengawasan juga penting. Untuk itu, perlu kita buat InMendagri untuk 18 Provinsi dan 163 Kabupaten/ Kota. Dengan demikian kita kejar terus, dan kita percepat penanganannya,” tegas Menko Airlangga.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Pertanian, Kepala Badan Pangan Nasional, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kakorbinmas Baharkam Polri, dan Ketua Komisi Fatwa - Majelis Ulama Indonesia, mendukung semua arahan Menko Airlangga dan akan segera menindaklanjuti hasil Rakortas tersebut. Perangkat Pemerintah Daerah yang juga turut hadir dalam kesempatan tersebut, antara lain Gubernur Jawa Barat dan Wakil Gubernur Jawa Timur, sepakat untuk bergerak cepat menangani dan mengendalikan PMK ini.
Wabah PMK juga berdampak langsung kepada perekonomian rakyat, terutama bagi para Peternak. “Pak Mentan, tolong juga diidentifikasi para Peternak yang terkena dampak dari adanya penyakit ini, dan kita akan mintakan restrukturisasi awal, terutama di daerah-daerah yang termasuk dalam 163 Kabupaten/ Kota,” pungkas Menko Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement