Advertisement
Usut Suap Haryadi, KPK Periksa Pembukuan Summarecon Agung (SMRA)
Jubir KPK Ali Fikri - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembukuan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) terkait kasus korupsi yang menjerat eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti dan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen.
Summarecon memiliki keterkaitan dalam dua perkara tersebut. Dalam kasus Haryadi Suyuti, petinggi Summarecon Oon Nushino terjaring operasi tangkap tangan (OTT) lantaran kedapat memberikan suap untuk memuluskan perizinan pembangunan Apartemen.
Advertisement
Sementara itu, dalam kasus Rahmat Effendi, Summarecon diduga memberikan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Duit itu diterima melalui yayasan milik Pepen, sapaan karib Rahmat Effendi dan keluarganya.
"Ya tentunya dari sana lah (pembukuan), tentu pasti kami akan dalami ya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Rabu (8/6/2022).
Dia memastikan sumber uang dalam dua kasus tersebut akan didalami oleh KPK.
“Karena kemarin dugaannya ada pemberian dan penerimaan uang ya. Pasti nanti sumber uang itu pasti kami akan dalami,” tutur Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan korporasi, dalam hal ini PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dalam perkara suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Diketahui, KPK menangkap tangan dan menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk Oon Nushihono sebagai tersangka dalam kasus ini.
Lembaga antirasuah akan mendalami apakah uang suap yang diberikan Oon kepada Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti diambil dari kas perusahaan, atau diketahui oleh dewan direksi PT Summarecon Agung.
"Ya tentu nanti akan didalami apakah uang yang diberikan tersebut dari kasnya Summarecon atau atas persetujuan dari dewan direksi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (3/6/2022).
Alex menyatakan jika PT Summarecon Agung menyetujui pemberian imbalan dalam pengurusan perizinan, maka korporasi bisa saja terlibat. Namun, hal ini masih akan didalami oleh lembaga antirasuah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Antisipasi Banjir di Perkotaan, BPBD Pasang EWS Banjir di Kali Besole
Advertisement
Monas Ramai Dikunjungi 130 Ribu Wisatawan Saat Libur Natal 2025
Advertisement
Berita Populer
- Pasokan DRAM Krisis, Harga DDR5 dan PC Global Terancam Naik
- Madura United vs Semen Padang, Malam Ini: Laga Krusial Usai Jeda
- Dikira Rumah Kosong, Jasad Pria Membusuk Ditemukan di Sukoharjo
- Toko Alkohol di Riyadh Kini Bisa Diakses Ekspatriat Premium
- Malut United Tekuk Borneo FC 3-2 lewat Gol Injury Time
- Ribuan Wisatawan Malaysia Manfaatkan Kereta Cepat Whoosh
- Bola Api Meteor Terangi Langit Gunung Fuji, Terekam Kamera
Advertisement
Advertisement



