Advertisement
Usut Suap Haryadi, KPK Periksa Pembukuan Summarecon Agung (SMRA)
Jubir KPK Ali Fikri - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembukuan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) terkait kasus korupsi yang menjerat eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti dan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen.
Summarecon memiliki keterkaitan dalam dua perkara tersebut. Dalam kasus Haryadi Suyuti, petinggi Summarecon Oon Nushino terjaring operasi tangkap tangan (OTT) lantaran kedapat memberikan suap untuk memuluskan perizinan pembangunan Apartemen.
Advertisement
Sementara itu, dalam kasus Rahmat Effendi, Summarecon diduga memberikan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Duit itu diterima melalui yayasan milik Pepen, sapaan karib Rahmat Effendi dan keluarganya.
"Ya tentunya dari sana lah (pembukuan), tentu pasti kami akan dalami ya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Rabu (8/6/2022).
Dia memastikan sumber uang dalam dua kasus tersebut akan didalami oleh KPK.
“Karena kemarin dugaannya ada pemberian dan penerimaan uang ya. Pasti nanti sumber uang itu pasti kami akan dalami,” tutur Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan korporasi, dalam hal ini PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dalam perkara suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Diketahui, KPK menangkap tangan dan menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk Oon Nushihono sebagai tersangka dalam kasus ini.
Lembaga antirasuah akan mendalami apakah uang suap yang diberikan Oon kepada Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti diambil dari kas perusahaan, atau diketahui oleh dewan direksi PT Summarecon Agung.
"Ya tentu nanti akan didalami apakah uang yang diberikan tersebut dari kasnya Summarecon atau atas persetujuan dari dewan direksi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (3/6/2022).
Alex menyatakan jika PT Summarecon Agung menyetujui pemberian imbalan dalam pengurusan perizinan, maka korporasi bisa saja terlibat. Namun, hal ini masih akan didalami oleh lembaga antirasuah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
- Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Berhamburan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
- Antrean Truk di Ketapang Mengular 12 Jam, Sopir Keluhkan Layanan
Advertisement
Libur Lebaran, Kendaraan ke Gunungkidul Naik 25 Persen
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
- Ansyari Lubis Minta PSS Sleman Tampil Maksimal Lawan Kendal Tornado
- Prancis Kucurkan Rp1,36 Triliun Hadapi Krisis Energi
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Minggu 29 Maret 2026: Tarif Rp8.000
- Akses Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Ditutup Sementara, Ini Alasannya
- Red Notice Diajukan ke Interpol, Buru 2 Pelaku Pembunuhan WNA Belanda
Advertisement
Advertisement







