Advertisement
Buntut Konvoi Beratribut Khilafah, Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Polda Metro Jaya berhasil menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Lampung. Kekinian, dia sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Abdul Qadir dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Advertisement
"Tim dari Polda Metro berada di Lampung untuk membawa yang bersangkutan ke Jakarta," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Sampai saat ini, Zulpan belum merincikan detail daripada penangkapan Abdul Qadir.
Dia hanya membenarkan bawa pimpinan Khilafatul Muslimin tersebut ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Viral Konvoi Pengusung Khilafah, Gepako DIY Minta Polisi Tindak Tegas
"Ya betul Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja," singkatnya.
Video konvoi pemotor beratribut Khilafah pada pekan lalu sempat viral di media sosial. Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Twitter @Miduk17.
Dalam keterangannya disebut terjadi di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu (29/5/2022) kemarin pagi.
"Pak @mohmahfudmd @DivHumas_Polri mengapa konvoi ini dibiarkan? Bukankah negara ini sudah sepakat jika Kilafah adalah gerakan TERLARANG? Cawang, 29 Mei 2022 pkl 09.14 WIB," tulis akun @Miduk17 seperti dikutip suara.com, Senin (30/5/2022).
Dalam video terlihat, peserta konvoi membawa bendera Khilafah. Selain itu mereka juga membawa poster bertuliskan 'Sambut Kebangkitan Islamiyah' dan 'Jadilah Pelopor Penegak Khilafah Ala Minhajin Nubuwwah'.
Instruksi Kapolda
Polda Metro Jaya sebelumnya membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus konvoi beratribut Khilafah di Cawang, Jakarta Timur. Tim khusus tersebut dibentuk berdasar instruksi langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
"Kegiatan yang berupaya mencoba mengubah ideologi bangsa dari Pancasila menjadi ideologi tertentu adalah pelanggaran berat. Polda Metro Jaya atas perintah Kapolda telah membentuk tim khusus terkait kasus ini," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/6/2022) lalu.
Ketika itu, Zulpan mengklaim penyidik akan memberikan sanksi tegas terhadap kelompok tersebut. Sebab, apa yang mereka dinilai sebagai pelanggaran berat.
"Kegiatan yang mengajak masyarakat untuk membangkitakan kebencian terhadap pemerintah yang sah juga merupakan pelanggaran hukum yang bisa dipidana. Oleh sebab itu kami akan melakukan secara tegas dan teukur terhadap kegiatan tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Dilewati 143 Ribu Mobil Saat Lebaran
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- 144 Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya
- Puncak Arus Balik, Penumpang YIA Tembus 17 Ribu
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Anggaran Bantul Dipangkas, Program Prioritas Jadi Fokus
- Haji 2026 Sleman Aman, 1.650 Jemaah Siap Berangkat
- KLB Campak Meluas, Kemenkes Minta Nakes Siaga
- Houthi Serang Israel, Harga BBM RI Terancam Naik
Advertisement
Advertisement







