Advertisement

Ini Kronologi Pemukulan Anak Anggota DPR oleh Pengemudi Mobil Pelat RFH

Setyo Aji Harjanto
Senin, 06 Juni 2022 - 13:17 WIB
Budi Cahyana
Ini Kronologi Pemukulan Anak Anggota DPR oleh Pengemudi Mobil Pelat RFH Anak Anggota DPR FR tersungkur usai mendapat bogem mentah dari pengemudi mobil RFH. - iStimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA –Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus pemukulan terhadap anak Anggota Komisi DPR oleh pengemudi berpelat nomor RFH, Faisal Marasabessy.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan kasus ini berawal pada Sabtu 4 Juni 2022 sekira pukul 12.40 WIB. Saat itu korban berangkat dari rumah pacarnya yang, hendak menuju daerah Sunter, Jakarta Utara.

Advertisement

Korban dan pacarnya menggunakan kendaraan sedan warna hitam.

"Korban kemudian masuk Gerbang Tol pancoran arah cawang dengan sekira pukul 12.30 WIB dengan mengemudikan kendaran di lajur kendaraan, kemudian tiba-tiba di lajur sebelah kiri, 10 menit kemudian melintas dari bahu jalan dengan kecepatan tinggi kendaraan Nissan X-Trail abu-abu dengan nopol yang digunakan saat itu B1146RFH," papar Zulpan, Senin (6/6/2022).

Mobil RFH itu mencoba pindah ke lajur kanan dengan cara memotong. Zulpan juga menyebut cara mobil bernopol RFH itu, arogan.

Akibat mobil RFH pindah jalur, dia menyerempet mobil korban. Singkat cerita mobil bernopol RFH yang tak lain tengah dikemudikan tersangka tersebut, menghentikan kendaraanya tepat di depan korban. 

Korban dan salah seorang yang menunggani mobil RFH turun dari mobil masing-masing, kemudian terlibat cekcok.

Saat korban menunjukan baret bekas terserempet, pelaku malah menyundul korban hingga membuat hidungnya keluar darah.

"Setelah itu pelaku lain turun dari mobil dan tanpa basa basi langsung menganiaya korban seperti yang terlihat dalam video yang viral," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan terkait kasus ini, pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengambil langkah yaitu mempelajari hasil video dan juga memeriksa korban. 

Dia menyebut berdasarkan pendalaman, nopol kendaraan X-trail tersebut bukan nopol asli miliknya. Nopol itu, kata Zulpan, seharusnya digunakan kendaraan sedan.

"Kemudian pada pukul 19.00 wib pada tanggal yang sama 4 juni pelaku menyerahkan diri dengan cara datang ke kantor Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk diperiksa kemudian karena alat bukti mendukung terkait terjadinya tindak pidana ini sehingga penydidik usai memeriksa menetapkan 1 orang tersangka nama Faisal Marasabessy," kata Zulpan

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Faisal yakni, pasal 351 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement