Advertisement
Ini Kronologi Pemukulan Anak Anggota DPR oleh Pengemudi Mobil Pelat RFH
Anak Anggota DPR FR tersungkur usai mendapat bogem mentah dari pengemudi mobil RFH. - iStimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA –Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus pemukulan terhadap anak Anggota Komisi DPR oleh pengemudi berpelat nomor RFH, Faisal Marasabessy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan kasus ini berawal pada Sabtu 4 Juni 2022 sekira pukul 12.40 WIB. Saat itu korban berangkat dari rumah pacarnya yang, hendak menuju daerah Sunter, Jakarta Utara.
Advertisement
Korban dan pacarnya menggunakan kendaraan sedan warna hitam.
"Korban kemudian masuk Gerbang Tol pancoran arah cawang dengan sekira pukul 12.30 WIB dengan mengemudikan kendaran di lajur kendaraan, kemudian tiba-tiba di lajur sebelah kiri, 10 menit kemudian melintas dari bahu jalan dengan kecepatan tinggi kendaraan Nissan X-Trail abu-abu dengan nopol yang digunakan saat itu B1146RFH," papar Zulpan, Senin (6/6/2022).
BACA JUGA
Mobil RFH itu mencoba pindah ke lajur kanan dengan cara memotong. Zulpan juga menyebut cara mobil bernopol RFH itu, arogan.
Akibat mobil RFH pindah jalur, dia menyerempet mobil korban. Singkat cerita mobil bernopol RFH yang tak lain tengah dikemudikan tersangka tersebut, menghentikan kendaraanya tepat di depan korban.
Korban dan salah seorang yang menunggani mobil RFH turun dari mobil masing-masing, kemudian terlibat cekcok.
Saat korban menunjukan baret bekas terserempet, pelaku malah menyundul korban hingga membuat hidungnya keluar darah.
"Setelah itu pelaku lain turun dari mobil dan tanpa basa basi langsung menganiaya korban seperti yang terlihat dalam video yang viral," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan terkait kasus ini, pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengambil langkah yaitu mempelajari hasil video dan juga memeriksa korban.
Dia menyebut berdasarkan pendalaman, nopol kendaraan X-trail tersebut bukan nopol asli miliknya. Nopol itu, kata Zulpan, seharusnya digunakan kendaraan sedan.
"Kemudian pada pukul 19.00 wib pada tanggal yang sama 4 juni pelaku menyerahkan diri dengan cara datang ke kantor Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk diperiksa kemudian karena alat bukti mendukung terkait terjadinya tindak pidana ini sehingga penydidik usai memeriksa menetapkan 1 orang tersangka nama Faisal Marasabessy," kata Zulpan
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Faisal yakni, pasal 351 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Jangan Terlewat KIP Kuliah 2026 Dibuka Ini Jadwal dan Cara Daftar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Iran Klaim Serang Kapal Induk Abraham Lincoln dan Tembak Jatuh F-35 AS
Advertisement
Advertisement








