Advertisement
Ini Kronologi Pemukulan Anak Anggota DPR oleh Pengemudi Mobil Pelat RFH

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA –Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus pemukulan terhadap anak Anggota Komisi DPR oleh pengemudi berpelat nomor RFH, Faisal Marasabessy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan kasus ini berawal pada Sabtu 4 Juni 2022 sekira pukul 12.40 WIB. Saat itu korban berangkat dari rumah pacarnya yang, hendak menuju daerah Sunter, Jakarta Utara.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Korban dan pacarnya menggunakan kendaraan sedan warna hitam.
"Korban kemudian masuk Gerbang Tol pancoran arah cawang dengan sekira pukul 12.30 WIB dengan mengemudikan kendaran di lajur kendaraan, kemudian tiba-tiba di lajur sebelah kiri, 10 menit kemudian melintas dari bahu jalan dengan kecepatan tinggi kendaraan Nissan X-Trail abu-abu dengan nopol yang digunakan saat itu B1146RFH," papar Zulpan, Senin (6/6/2022).
Mobil RFH itu mencoba pindah ke lajur kanan dengan cara memotong. Zulpan juga menyebut cara mobil bernopol RFH itu, arogan.
Akibat mobil RFH pindah jalur, dia menyerempet mobil korban. Singkat cerita mobil bernopol RFH yang tak lain tengah dikemudikan tersangka tersebut, menghentikan kendaraanya tepat di depan korban.
Korban dan salah seorang yang menunggani mobil RFH turun dari mobil masing-masing, kemudian terlibat cekcok.
Saat korban menunjukan baret bekas terserempet, pelaku malah menyundul korban hingga membuat hidungnya keluar darah.
"Setelah itu pelaku lain turun dari mobil dan tanpa basa basi langsung menganiaya korban seperti yang terlihat dalam video yang viral," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan terkait kasus ini, pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengambil langkah yaitu mempelajari hasil video dan juga memeriksa korban.
Dia menyebut berdasarkan pendalaman, nopol kendaraan X-trail tersebut bukan nopol asli miliknya. Nopol itu, kata Zulpan, seharusnya digunakan kendaraan sedan.
"Kemudian pada pukul 19.00 wib pada tanggal yang sama 4 juni pelaku menyerahkan diri dengan cara datang ke kantor Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk diperiksa kemudian karena alat bukti mendukung terkait terjadinya tindak pidana ini sehingga penydidik usai memeriksa menetapkan 1 orang tersangka nama Faisal Marasabessy," kata Zulpan
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Faisal yakni, pasal 351 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Menparekraf Minta Fasilitas MICE Diperkuat untuk Datangkan Wisman
Advertisement

Pemugaran Candi Perwara Prambanan Bakal Tambah Daya Tarik Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- Daerah Ini Diwajibkan Beli BBM Pakai MyPertamina per 6 Februari
- Balon Mata-Mata Diduga Milik China Mengudara di Atas AS
- Pemerintah Akan Terbitkan Surat Utang untuk Danai IKN
- Telkom Bangun Sekolah Sementara di Daerah Terdampak Bencana Gempa Cianjur
- Mahfud Ungkap Biang Kerok Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia Melorot
- Sertifikat Halal Mie Gacoan Ternyata Belum Menyeluruh, Apa Maksudnya?
- Panas! PDIP Sentil Parpol Hobi Impor Pangan, NasDem: Jangan Arogan!
Advertisement
Advertisement