Advertisement
Ini Dia Sosok yang Bawa Masuk Lin Che Wei ke Kemendag
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengenakan rompi merah muda. - Istimewa
Advertisement
Harianjgja.com, JAKARTA--Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan bahwa Lin Che Wei dibawa masuk mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardana ke Kementerian Perdagangan.
Febrie menuturkan bahwa Lin Che Wei merupakan konsultan yang ikut menentukan kebijakan DMO di Kementerian Perdagangan dan meloloskan tiga perusahaan produsen CPO mendapat persetujuan ekspor yang melanggar aturan.
Advertisement
Lin, ahli ekonomi, diketahui sudah berada di Kementerian Perdagangan sejak Januari 2022 dan dia aktif dalam rapat-rapat penting termasuk dalam kebijakan DMO.
Namun belum diketahui posisi atau strukturnya di dalam Kementerian Perdagangan sebagai apa. "Tidak ada [dalam struktur], sudah dicek sama anak-anak tidak diketahui strukturnya," ungkap dia.
"Sampai saat ini [yang bawa] masih Wisnu."
Baca juga: Rekam Jejak Terjang Lin Che Wei, Bongkar Kasus Bank Lippo Kini Terjerat Kasus Minyak Goreng
Sebelumnya,Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tersangka Lin Che Wei hanya pintu masuk untuk mengungkap tersangka lain yang lebih besar terkait kasus mafia minyak goreng.
Febrie mengaku sudah memerintahkan seluruh tim penyidik agar mengungkap tersangka lainnya yang lebih besar dan meraup keuntungan dari perkara mafia minyak goreng tersebut.
"Saya sudah perintahkan penyidik untuk ungkap tersangka lainnya, tersangka ini [Lin Che Wei] hanya pintu masuk saja," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Febrie mengatakan bahwa pihaknya bakal terus mencari alat bukti dan keterlibatan pihak lainnya yang turut serta menikmati kasus korupsi mafia minyak goreng tersebut.
"Nanti kita lihat alat buktinya seperti apa," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Tertabrak Kereta di Grobogan, 4 Tewas Termasuk Anak Balita
- Aksi Celurit Berujung Kecelakaan di Moyudan, Satu Remaja Diamankan
- Aksi May Day di Jogja Dibatasi, Massa Tak Bisa ke Titik Nol
- FIB UGM Tegas, Tak Bela Dosen Terkait Kasus Daycare Little Aresha
- DPR Usul SPT Pribadi Diperpanjang hingga Mei 2026
- Delegasi WCI Kagum dengan Pura Pakualaman, Diplomasi Budaya Jogja
- Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Dicopot Usai Kasus Klinik Ilegal
Advertisement
Advertisement








