Advertisement
Aturan Terbaru Terbit! Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Pakai Masker 3 Lapis
Sejumlah calon penumpang duduk di ruang tunggu keberangkatan Bandara internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, Selasa (7/12/2021). Manajer Operasi Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Surkani menyampaikan arus penumpang dalam satu bulan terakhir mengalami peningkatan 15 sampai 20 persen seiring adanya pelonggaran PPKM level 1 dan 2 di Pulau Jawa dan Bali. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas - wsj.\\r\\n\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) wajib mengenakan masker meskipun pandemi Virus Corona (Covid-19) mulai mereda.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 nomor 19 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
Advertisement
Surat tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto. Ketentuan itu berlaku mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Adapun pelaku perjalanan luar negeri wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan
"Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan," tulis surat edaran tersebut, dikutip Rabu (18/5/2022).
BACA JUGA: Fakta-Fakta Lin Che Wei Tersangka Mafia Minyak Goreng, Selalu Dilibatkan di Kemendag
Pelaku perjalanan luar negeri juga diimbau untuk mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Kemudian, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
"Lalu diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara," tulis aturan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa masker tidak perlu digunakan di ruang terbuka. Namun, untuk pertemuan di ruang tertutup, wajib memakai masker.
Kebijakan pelonggaran protokol kesehatan, sejalan dengan penurunan angka kasus Covid-19 positif di Indonesia.
"Masyarakat yang beraktivitas di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," tutur Jokowi, YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Kendati begitu, bagi masyarakat yang memiliki komorbid seperti hipertensi, diabetes, kolesterol, kanker, dll wajib menggunakan masker di tempat umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Ditlantas Polda DIY Siapkan Contraflow Kridosono Saat Nataru
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Partisipasi Ayah Ambil Rapor di SMAN 6 Jogja Baru 30-40 Persen
- DPP Kota Jogja Pastikan Daging Sapi Aman Jelang Libur Akhir Tahun
- Kejari Bantul Dalami Dugaan Penyelewengan APBKal Wonokromo
- 116 Santri Keracunan Makanan Katering, Polisi Turunkan INAFIS
- Dies Natalis ke-76, UGM Perkuat Riset dan Hilirisasi Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement




