Advertisement

Promo November

PayLater Mendadak Jadi Perbincangan di Jagat Maya, Ada Apa?

Newswire
Sabtu, 07 Mei 2022 - 20:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
PayLater Mendadak Jadi Perbincangan di Jagat Maya, Ada Apa? Ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-PayLater mendadak menjadi perbincangan di media sosial terutama Twitter.

Tagar #Paylater secara cepat menjadi trending topic lantaran diperdebatkan oleh warganet terkait pro dan kontra yang menyelimutinya. Perdebatan tersebut diduga diawali dari cuitan seorang warganet yang mengimbau publik untuk tidak tergiur dengan kemudahan berbelanja melalui PayLater.

Advertisement

"Jgn pernah nyoba pakai paylater, apapun itu bentuknya. Repeat. Jgn pernah nyoba pake paylater. Suatu saat tar nyesel.," cuit seorang warganet yang mendapatkan ribuan likes dan retweet.

Lantas, bagaimana cara kerja PayLater dan seperti apa jenis-jenisnya?

Cara kerja PayLater

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga yang mengatur PayLater menjelaskan bahwa metode tersebut merupakan sistem layanan pembayaran yang dibebankan di kemudian hari. OJK lebih lanjut juga menyederhanakan penjelasan PayLater sebagai sebuah sistem utang.

"Pada dasarnya paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berutang yang wajib dilunasi di kemudian hari.," tulis akun resmi twitter resmi OJK, @ojkindonesia dikutip Suara.com pada Sabtu (7/5/2022).

Layanan PayLater disediakan oleh berbagai lembaga seperti bank hingga penyedia jasa fintech untuk membayar pembelian barang maupun jasa.

"Paylater merupakan sebuah istilah yang merujuk pada transaksi pembiayaan barang atau jasa. Di Indonesia, paylater dapat difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, atau Fintech Peer-to-Peer Lending.," lanjut penjelasan akun resmi OJK.

Cara menggunakan PayLater

Salah satu keuntungan PayLater terletak di cara penggunaannya, yakni tidak perlu mendaftarkan rekening atau kartu kredit di sebuah bank. Pengguna cukup mendaftarkan rekening PayLater melalui berbagai aplikasi yang menyediakan jasa tersebut. Pendaftaran umumnya perlu menyertakan data diri seperti KTP.

Setelah pendaftaran selesai, pengguna dapat melakukan pembayaran seperti untuk membeli produk di toko online maupun menggunakan jasa seperti ojek online. Biaya yang harus dibayarkan akan diakumulasikan dan wajib dilunasi sebelum jatuh tempo.

Beberapa jenis PayLater menyediakan fitur cicilan, yakni total biaya yang terhitung dapat dibayar secara cicilan, yakni membayar sebagian dari total biaya yang kita belanjakan.

Pengguna juga dapat mengatur limit atau batasan yang dapat dibelanjakan. Pengguna harus melakukan pelunasan ketika dana yang dibelanjakan mencapai limit sebelum berbelanja kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Senin 25 November 2024

Jogja
| Senin, 25 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement