Advertisement
Biaya Perjalanan Haji Naik, Segini Besaran Asuransi Kesehatan untuk Jemaah
Ilustrasi ibadah haji dan umrah. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009 per orang. Angka tersebut meningkat ketimbang 2019 yang besarannya mencapai Rp35,2 juta.
Berdasarkan rilis dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang diterima Harianjogja.com, tercatat ada empat faktor yang menyebabkan kenaikan biaya tersebut.
Advertisement
BACA JUGA: Indonesia Berangkatkan 100.051 Calon Haji Tahun Ini
Pertama adalah adanya tambahan ambahan Pengenaan pajak PPN Arab Saudi sebesar 10%. Selain itu, faktor yang kedua adalah kenaikan harga avtur untuk penerbangan.
Adapun faktor ketiga adalah nilai tukar rupiah yang terus melemah; serta faktor keempat, yakni adanya tambahan pengeluaran untuk protokol kesehatan yang meliputi asuransi Kesehatan dan tes PCR.
Khusus untuk faktor keempat, tahun ini calon jemaah haji akan mendapatkan asuransi kesehatan senilai 109 Saudi Riyal (sekitar Rp406.000) per orang.
Diketahui, berdasarkan kebijakan haji 2022 yang diterbitkan pemerintah, Arab Saudi telah mengumumkan kuota haji dunia adalah 1 juta jemaah, di mana 150.000 jemaah dari Arab Saudi dan sisanya, 850.000 orang merupakan jemaah luar Arab Saudi.
Adapun kloter pertama pemberangkan haji tahun ini direncanakan pada 4 Juni 2022. Di Tanah Suci, total waktu yang diperluan untuk perjalanan haji adalah 42 hari dengan asumsi biaya hidup sebesar Rp1.500 Saudi Riyal.
Kebijakan Haji 1433 H/2022
1. Pemerintah KSA mengumumkan kuota haji dunia adalah 1 juta jemaah
2. 150 ribu jemaah dari Saudi dan 850 ribu Jemaah Luar Negeri
3. Prosentase kuota haji per negara adalah 48% dari Normal
4. Kuota Indonesia 100.050 ribu (92.050 ribu regular dan 8.000 khusus)
5. Jumlah Pertugas haji Indonesia adalah
6. Jumlah perjalanan ibadah haji 42 hari (Arbain, Masyair dan Mekkah)
7. Kloter pertama tanggal 4 Juni 2022
8. Bantuan Program Asuransi Kesehatan adalah 109 SAR/Jemaah
9. Faktor Kenaikan Biaya Haji (BPIH) 2022:
a. Tambahan Pengenaan pajak PPN di KSA adalah 10%
b. Harga Avtur Penerbangan
c. Nilai Tukar Melemah
d. Biaya Prokes (asuransi Kesehatan dan PCR)
10. Living Cost/biaya hidup/DAM per Jemaah haji adalah 1.500 SAR
11. Makanan di Masyair berbentuk Siap Saji rasa Nusantara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BPPTKG Larang Aktivitas di Sungai Merapi Seusai Banjir Lahar Maut
- Kejari Ponorogo Ringkus Buron Kasus Korupsi Kredit Bank BUMN
- Dana Desa Anjlok, Eko Suwanto Usul Kenaikan Danais Kelurahan-Kalurahan
- KPK Periksa Managing Partner Law Office Terkait Suap PN Depok
- 5 Lurah Bermasalah, Sleman Siap Gelar Pemilihan Lurah PAW di 2026
- Polri Desak Perbankan Perketat KYC Guna Berantas Judi Online
- Menkes Budi Gunadi Sadikin Desak Imunisasi Campak Jelang Lebaran
Advertisement
Advertisement









