Advertisement
Intip Yuks...Besaran THR untuk Jokowi dan Ma'ruf Amin
![Intip Yuks...Besaran THR untuk Jokowi dan Ma'ruf Amin](https://img.harianjogja.com/posts/2022/04/19/1099595/antarafoto-ratas-kerangka-ekonomi-makro-2021-040320-hma-4-1.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini untuk semua ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun dengan meneken Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara serta tambahan tunjangan Kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," kata Jokowi dalam keterangannya, Jumat (14/4/2022).
Advertisement
Sementara itu, diputuskan pula bahwa pemerintah akan mencairkan THR mulai H-10 Lebaran atau artinya bila Idulfitri jatuh pada 2 Mei 2022, maka THR mulai dibayar 22 April 2022.
Lalu, apakah Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin juga mendapatkan THR? Jawabannya adalah iya.
Hal itu didasarkan kepada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam Pasal 2 ayat (3) butir (b) disebutkan bahwa selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
Adapun, komponen THR 2022 yang dibayarkan kepada ASN meliputi gaji/pensiun pokok; tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum); dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan (bagi yang mendapatkan).
Presiden dan Wapres dikabarkan mendapat THR dengan komponen diatas kecuali tunjangan kinerja atau tukin.
Dengan demikan, besaran THR yang diterima mereka adalah gaji pokok dan tunjangan yang melekat didalamnya.
Merujuk UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara itu, gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan
Wakil Presiden.
BACA JUGA: Rusia Vs Ukraina: Muncul Perang Kedua di Donbas, Ini Fakta-faktanya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, gaji pokok Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp5,04 juta sebulan.
Dengan demikian, gaji presiden bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan atau enam kalinya gaji pokok Ketua MPR, sedangkan gaji wapres mencapai Rp20,16 juta dengan penghitungan empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Lalu, besaran tunjangan jabatan yang melekat pada gaji pokok presiden diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Pasal 1 ayat (2) Keppres itu menyebutkan, besaran tunjangan jabatan presiden adalah Rp32,5 juta per bulan, sedangkan wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp22 juta.
Dengan demikian, THR tahun ini yang akan diterima Presiden Jokowi setidaknya mencapai Rp62,74 juta dan Wapres Ma'ruf Amin Rp42,16 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berikut Sejumlah Momen Spesial Saat Upacara Pembukaan Olimpiade Paris 2024
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182749/bus-sekolah.jpg)
Bukan September, Bus Sekolah di Bantul Dipastikan Mengaspal Mulai 17 Agustus 2024
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
- Pemkab Kulonprogo Komitmen Dukung Pembentukan Kawasan Geopark Jogja
- Tito Karnavian Optimistis Indonesia Jadi Negara dengan Ekonomia Dominan di Dunia
- Penumpang Kereta Cepat Whoosh Terus Meningkat, Jumlah Perjalanan Bakal Ditambah Jadi 62 Perjalanan
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Penuhi Panggilan KPK
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement