Advertisement
Korban Begal di NTB Akhirnya Dibebaskan, Kasus Disetop

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Polisi Djoko Purwanto resmi menghentikan kasus korban begal jadi tersangka setelah ditegur Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto.
Djoko mengatakan tim penyidik Polda NTB sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus korban begal jadi tersangka. Korban begal yang dijadikan tersangka oleh Polda NTB tersebut adalah Murtede alias Amaq Shinta.
Advertisement
Djoko mengeklaim pihaknya sudah melakukan gelar (ekspose) perkara yang kedua dan disimpulkan tidak ditemukan ada perbuatan melawan hukum baik secara materil dan formil. Alhasil, Murtede alias Amaq Shinta dibebaskan, meskipun sempat dijadikan tersangka oleh Polda NTB.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan atau terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menekankan penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
"Dalam kasus ini, Polri akan mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan netralitas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
Advertisement
Advertisement