Advertisement
Korban Begal di NTB Akhirnya Dibebaskan, Kasus Disetop

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Polisi Djoko Purwanto resmi menghentikan kasus korban begal jadi tersangka setelah ditegur Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto.
Djoko mengatakan tim penyidik Polda NTB sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus korban begal jadi tersangka. Korban begal yang dijadikan tersangka oleh Polda NTB tersebut adalah Murtede alias Amaq Shinta.
Advertisement
Djoko mengeklaim pihaknya sudah melakukan gelar (ekspose) perkara yang kedua dan disimpulkan tidak ditemukan ada perbuatan melawan hukum baik secara materil dan formil. Alhasil, Murtede alias Amaq Shinta dibebaskan, meskipun sempat dijadikan tersangka oleh Polda NTB.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan atau terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menekankan penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
"Dalam kasus ini, Polri akan mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan netralitas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Disnakertrans DIY Gelar Job Fair, Ada Ribuan Lowongan Kerja
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI untuk Jaminan Halal Menu MBG
- Bulog Jamin Beras SPHP Mutunya Tak Berkurang
- Resmi! ATR/BPN Hentikan Sementara Izin Alih Fungsi Lahan Sawah
- Mabes TNI Dalami Pemberi Perintah Kopda FH Bunuh Kacab Bank BUMN
- Kemlu RI Fasilitasi Pemulangan 17 WNI di Nepal
- Filipina, Jepang dan AS Gelar Latihan Militer di Laut China Selatan
- Menteri PU Cek Bangunan DPRD Kediri Dibakar Massa
Advertisement
Advertisement